Mohon tunggu...
Rito
Rito Mohon Tunggu... Dosen - Pribadi yang "haus" akan ilmu dan komit terhadap sesuatu.

Belajar memperdalam pemahaman

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelatihan UMK agar Naik Kelas pada Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang

16 Februari 2022   17:32 Diperbarui: 17 Februari 2022   19:13 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis UKM menjadi salah satu sektor bisnis yang tetap bertahan di berbagai situasi. Pada saat pandemic covid 19 seperti ini, UKM ikut merasakan dampaknya seperti omset anjlok, penyediaan bahan terganggu dan modal terancam tidak kembali. Meskipun menghadapi “tsunami” dari pandemic tanpa berkesudahan dan tidak diketahui kapan berakhirnya, UKM terbukti masih survive di tengah badai.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyebutkan bahwa unit usaha yang termasuk skala usaha UMKM pada tahun 2019 sebanyak 65.471.134 atau mengalami kenaikan sebesar 1,98% dari tahun sebelumnya. Di prediksi pada tahun 2020 hingga 2021 jumlahnya terus meningkat. 

Dari jumlah tersebut, UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020. UMKM mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun yang sama. (BKPM, 2020).

Mengacu pada jumlah UMKM di Indonesia, menurut BPS Provinsi Jawa Barat, terdapat 574.175 Industri Mikro dan Kecil dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.455.352. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Tasikmalaya menempati urutan tertinggi dalam jumlah industry Mikro dan Kecil yaitu sebanyak 55.002 atau 9,58% dan Kabupaten Cirebon urutan terendah sebanyak 3.203 atau 0,56%. 

Sedangkan jumlah industri besar dan sedang sebanyak 10.099 dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.268.064. Untuk urutan tertinggi ditempati oleh Kabupaten Bekasi sebanyak 2.503 atau 25,93% dan terendah Kota Banjar dengan industry Besar dan Sedang sebanyak 12 atau 0,29%. (Provinsi Jawa Barat Dalam Angka 2020).

Kabupaten Karawang merupakan salah satu kabupaten yang ada dalam Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data BPS, jumlah Industri Besar dan Sedang sebanyak 724 atau 9,42% dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 213.541. Untuk Industri Mikro dan Kecil, Kabupaten Karawang mempunyai 14.206 atau 2,47% dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 51.649. 

Pada tahun 2019, jumlah koperasi yang merupakan induk dari beberapa UMKM di Kabupaten Karawang sebanyak 1.086. Dari jumlah koperasi tersebut, terbanyak pada Kecamatan Cikampek yaitu 96 koperasi dan terendah pada Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Cilebar masing-masing 4 koperasi. (Kabupaten Karawang Dalam Angka 2020)

Sesuai pengelompokkan jenis koperasi di Kabupaten Karawang, jumlah KUD di Kabupaten Karawang sebanyak 42 unit dengan jumlah anggota sebanyak 53.958 orang. Dari 42 unit, yang akan dijadikan objek pengambilan pengabdian terdapat 4 (empat) koperasi yaitu :

  • Koperasi Niaga Ampera, yaitu koperasi ini menghimpun para pengusaha yang berusaha dan bergerak dalam bidang produksi Porang yang merupakan salah jenis tanaman penghasil umbi.
  • Koperasi Pemuda Sejahtera, yaitu koperasi ini menghimpun para Pemuda milenial yang bergerak dibidang Kopi.
  • Koperasi KUD Sehati, yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang produksi Telor Asin.
  • Koperasi Guyub Bersama, yaitu koperasi yang bergerak dalam kegiatan Minuman, baik itu jenis minuman yang instan dipasarkan, maupun produk minuman yang di produksi dengan memanfaatkan sumber kearifan lokal.

Untuk Kecamatan Cilamaya Kulon, terdapat 27 koperasi dari tahun sebelumnya berjumlah 24 koperasi. Kecamatan ini masuk dalam KUD Sehati yang menaungi UMKM bidang produksi telor asin. Wadah dalam bentuk badan usaha ini diyakini dapat meningkatkan ekonomi anggotanya maupun masyarakat pada umumnya, juga dapat bersaing dengan dunia usaha, termasuk mengikuti tender-tender dan kegiatan lainnya.

Kecamatan Cilamaya Kulon berbatasan dengan laut Jawa, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Lemahabang. Terdapat 12 desa yaitu Desa Kiara, Desa Bayurkidul, Desa Baryulor, Desa Langgensari, Desa Sukamulya, Desa Pasirukem, Desa Sukajaya, Desa Pasirjaya, Desa Muktijaya, Desa Tegalurung, Desa Manggungjaya dan Desa Sumurgede. Ada 2 desa yang secara geografis berbatasan dengan pulau Jawa yaitu Desa Sukajaya dan Desa Pasirjaya. (Kecamatan Cilamaya Kulon Dalam Angka 2020).

Berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional pada bulan Maret 2019 oleh BPS, perkembangan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Karawang tahun 2019 sebanyak 173.660 atau 7,39% dengan indeks keparahan Kemiskinan 1,06 atau rata-rata pengeluaran penduduk miskin sudah hampir menyami garis kemiskinan. (Statistik Daerah Kabupaten Karawang 2020).

Keberadaan KUD Sehati dalam menaungi UMKM di Kecamatan Cilamaya Kulon Desa Pasirjaya, salah satunya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar, termasuk untuk mengurangi jumlah penduduk miskin. Sebagai Koordinator hasil produksi, KUD Sehati perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup agar dapat optimal saat melakukan pendampingan. 

Pembekalan dapat berupa, Pertama, pengetahuan tentang cara berbisnis, memproduksi barang, teknik memasarkan, menjalin jaringan distribusi dan lain-lain. KUD Sehati harus dapat mendorong dan memotivasi UMKM binaan agar tidak mengikuti arus dan meniru tetapi harus berani memproduksi dengan inovasi dan kreasi agar tercipta variasi rasa, menjaga mutu produksi, mengemas hasil produksi agar terlihat menarik, dan berani memasarkan dengan menggunakan bahasa yang menimbulkan rasa penasaran. 

Pengetahuan dan pemahaman dapat merubah pola pikir tradisional menjadi lebih mengikuti perkembangan jaman. UMKM harus dirubah mindsetnya agar meninggalkan pola lama, yang sudah tidak sesuai jaman agar dapat bertahan. 

Pandemic covid 19 selain sebagai musibah dapat dimanfaatkan untuk mendulang rejeki apabila tahu jalannya. Pandemic mengharuskan setiap orang untuk meningkatkan imun dengan makan dan minum bergizi. Kondisi tesebut dapat menjadi pintu masuk untuk membuat ide, kreativitas, memanfaatkan teknologi informasi dalam mempromosikan hasil produksi akan menghasilkan pundi-pundi pemasukkan. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki diharapkan dapat menangkap peluang tersebut menjadi penambahan pendapatan.

Kedua, pengetahuan tentang menyusun laporan keuangan. Kebanyakan UMKM tidak mencatat penerimaan dan pengeluaran secara teratur, sehingga UMKM tidak mempunyai data untuk membuat laporan keuangan. Usaha UMKM dijalankan berdasarkan kebiasaan. KUD Sehati, sebagai “Pembina” UMKM masih minim pengetahuan dan pemahaman akan laporan keuangan. Padahal sebagai pendamping, KUD Sehati harus memahami teknik cara menyusun laporan keuangan. 

Paham cara menyusun laporan keuangan, sehingga dapat melakukan transfer pengetahuan kepada UMKM binaannya. Lebih lanjut, pengetahuan cara menyusun laporan keuangan dapat juga digunakan untuk menghitung biaya produksi sehingga dapat menetapkan harga sesuai hasil produksinya. 

Harga menjadi hal krusial dan penting dalam menjual produk. Harga yang miring, kualitas yang bagus, promosi yang murah dan efektif, ketersediaan barang terjamin dan terjangkau tempatnya akan membuat konsumen menyukai produk tersebut. Dengan demikian, laporan keuangan dapat digunakan untuk meningkatkan penjualan, menambah pendapatan UMKM yang berimbas pada peningkatan taraf hidup masyarakat setempat.

Ketiga, pemahaman akan laporan keuangan dapat digunakan untuk penentuan kelas UMKM. Menurut Kebijakan Bank Indonesia dalam Akses Keuangan menggambarkan definisi berdasarkan suatu entitas berdasarkan UU, No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM sebagai berikut :

  • Tabel 1. UMKM berdasarkan UU No 20 Tahun 2008

Jenis Entitas

Modal

Mikro

Kekayaan bersih per tahun kurang dari Rp 50 juta

Hasil penjulan kurang dari Rp300 juta

Kecil

Kekayaan bersih per tahun lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta

Hasil penjulan lebih dari Rp 300 juta – 2.5 Milyar

Menengah

Kekayaan bersih per tahun lebih dari Rp 500 juta – 10 Milyar

Hasil penjualan lebih dari Rp 2.5 Milyar – 50 Milyar

Besar

Kekayaan bersih per tahun kurang dari Rp 10 Milyar

Hasil penjualan lebih dari 50 Milyar

UMKM termasuk KUD Sehati, dalam menjalankan usahanya seperti tidak terencana dengan baik dan minim pengetahuan tentang keuangan. 

UMKM tidak diarahkan untuk mencapai target tertentu dalam memproduksi telor asin, sehingga tidak diketahui seberapa banyak yang terjual dan berapa biaya yang dikeluarkan. UMKM tidak mengetahui besarnya asset, hutang dan modal yang dimiliki pada setiap periode. UMKM tidak mengetahui “status” saat ini (level). Dengan demikian, laporan keuangan yang disusun dapat dimanfaatkan untuk menentukan level usaha UMKM tersebut. UMKM harus naik level agar kinerja dari waktu ke waktu dapat diketahui.

Permasalahan yang dihadapi KUD dan UMKM binaannya dalam menjalan usahanya adalah :

  1. Kurangnya pengetahuan tentang cara menumbuhkan kewirausahaan untuk meningkatkan pendapatan pada UMKM Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
  2. Minimnya pengetahuan cara menyusun laporan keuangan pelaku UMKM dan KUD Sehati untuk mengetahui biaya produksi telor asin, untuk menentukan harga jual produk pada UMKM Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
  3. Tidak adanya pemanfaatan laporan keuangan untuk menentukan skala usaha UMKM, untuk menilai hasil kinerjanya setiap periode agar naik kelas pada UMKM Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

PEMBAHASAN

Registrasi peserta dimulai pukul 08.00 – 08.30. Panitia menyediakan snack pada saat registrasi dilakukan. Kebanyakan peserta adalah para ibu yang sudah berkecimpung dalam produksi telor asin. Koordinator dalam produksi tersebut KUD Sehati. Selain itu, pelatihan diikuti oleh mahasiswa dari perguruan tinggi setempat.

Pada pukul 08.30, Petugas Master of Ceremony (MC) yang disediakan oleh panitia memulai acara. Awal acara dimulai dengan doa yang dilakukan oleh staf Dinkop. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, laporan panitia oleh Ibu Diah selaku Kabid PPK Dinkop. 

Setelah laporan panitia, sambutan kepala Desa (Bpk H. Abdul Hakim) dan Sambutan Camat (Bpk Rully Sutrisna). Berikutnya sambutan dari Kepala Dinas Koperasi yang diwakili oleh Ibu Diah selaku Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kabupaten Karawang. Lalu sesi ramah tamah (foto-foto). 

Sebelum pemaparan dimulai, panitia mengumumkan aturan main saat pelatihan, diantaranya peserta dapat bertanya langsung apabila ada materi atau paparan yang belum jelas. Pada pukul 09.30, kegiatan pelatihan dimulai. Pemateri mengucapkan salam dan dijawab peserta. Kemudian pemateri memberikan pertanyaan untuk membangkitkan semangat para peserta seperti “Apakah yang ada diruangan ini ingin sukses”? “Ingin berhasil usahanya”? “Ingin dapat membangun usaha dengan benar”? Dijawab Mau/Ingin. Pemateri mengingatkan mengenai motto Cilamaya Kulon yaitu SAKCES dimana :

  • Sopan, dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat dituntut untuk Sopan terhadap siapapun;
  • Amanah, dalam mengemban tugas setiap abdi negara harus menjaga Amanah yang diemban pada setiap pegawai;
  • Koordinatif, selalu utamakan Koordinasi baik antar pegawai di satu lingkungan tempat kerja maupun dengan lintas sektoral;
  • Cakap, dalam hal pekerjaan dituntut untuk Cakap dan mampu dalam menangani tugas yang diemban oleh setiap pegawai;
  • Efektif, pelayanan tidak berbelit-belit sehingga dapat diselesaikan sesingkat mungkin; dan
  • Santun, menjaga kesopanan dan sikap saling menghargai menjadikan pelayanan lebih bernilai.

Selain itu, pemateri juga memberikan pengetahuan tentang tema yang akan diberikan dan manfaatnya secara garis besar untuk menimbulkan minat serius peserta akan pelatihan yang akan diikuti. 

Pada pemberian materi pertama, pemateri memaparkan tentang pentingnya jiwa wirausaha agar dapat meningkatkan pendapatan keluarga. Kebanyakan orang ingin hidup lebih baik, tetapi tidak mengetahui cara dan bagaimana memulainya. Bahkan ada yang menggebu-gebu untuk berusaha, tetapi tidak timbul keberanian (ragu). Memang, menimbulkan keberanian untuk memulai (new entrepreneur) bukan hal yang mudah. Perlu upaya yang ekstra keras bagi semua pihak baik pemerintah daerah, KUD maupun calon entrepreneur sendiri agar berminat untuk mempunyai usaha sesuai dengan passionnya.

Bagi yang sudah menjalankan usaha seperti KUD dan binaannya, kemauan untuk keluar dari jalur “nyaman” juga tidak mudah. Selama ini, mereka menjalankan bisnis seperti biasa. Sepanjang bisnisnya jalan dianggap sudah cukup. Saat ini, hampir 2 (dua) tahun pandemic, KUD dan UKM binaan menjalankan usaha berupa produksi telor asin. Produk yang dihasilkan sama seperti telor asin pada umumnya dan jumlah produksinya tidak berdasarkan target (perencanaan).

img-20211117-wa0007-620e3bfc586d2935d061a423.jpg
img-20211117-wa0007-620e3bfc586d2935d061a423.jpg
Dalam memproduksi telor asin, keinginan untuk berinovasi dan berkreasi masih berupa “mimpi”, tidak ada keberanian. Padahal bisnis tersebut ditujukan untuk jangka panjang dalam rangka mengangkat harkat dan kehidupan secara ekonomi. Bisnis harus memperkenalkan produk yang mempunyai keunggulan. Keunggulan dapat berupa keunikan produk, harga yang kompetitif, memiliki jaringan, kemudahan mencari (tersedia) barang produksi dan lain-lain. Keunggulan yang dimiliki KUD dan UKM binaan adalah adanya produk dan adanya jaringan yang disiapkan pemerintah daerah.

Dari sisi pemasaran (marketing) dan kemasan (packing), KUD dan UKM binaan masih kurang optimal dalam mengenalkan produk selain itu sangat bergantung pada jaringan yang disediakan pemerintah daerah. Kemajuan teknologi khususnya dalam bermedia sosial kurang optimal pemanfaatannya. 

Padahal jika digunakan, peserta pelatihan dapat memperkenalkan produk, menginformasikan keunggulan produk dibanding produk sejenis dan lainnya. Dengan mengikuti pelatihan diharapkan ada upaya meningkatkan pendapatan dengan menjual produk dapat dilakukan secara mandiri selain dibantu pemerintah daerah dengan jaringan dan outlet yang ada.

Pasca istirahat siang dari pukul 12.00 – 13.00, kegiatan pelatihan dilanjutkan dengan materi tentang keuangan. Pemateri memaparkan keuangan karena penting bagi KUD dan UMKM binaannya agar diketahui kinerja keuangan secara bulanan dari usaha yang dijalankan. Berdasarkan diskusi informal dengan peserta pelatihan, ternyata “masalah” pengelolaan keuangan KUD dan UMKM binaannya yaitu tidak adanya pencatatan penerimaan dan pengeluaran dari kegiatan produksi. Transaksi penjualan dan transaksi pembelian bahan baku tidak dicatat semestinya. KUD dan UMKM binaan, dalam menentukan untung dari setiap transaksi penjualan didasarkan pada selisih antara penerimaan dan biaya yang dikeluarkan. 

Cukup simple. Padahal untuk memperoleh bahan baku, UMKM mengeluarkan sejumlah uang. Pengeluaran tersebut tidak diperhitungkan dalam menetapkan harga produksi. Harga pokok murni berdasarkan pengeluaran bahan baku dan proses produksinya saja. Pemateri menekankan bahwa semua pengeluaran yang berhubungan dengan perolehan barang untuk produksi sampai barang jadi dapat dijadikan penetapan harga produksi, termasuk upah.

Tahap selanjutnya adalah menyusun laporan keuangan. Pemateri menyadari bahwa untuk hal ini, KUD dan UMKM, belum menjadi konsen penting dalam menjalankan usaha karena adanya anggapan bahwa terpenting harga jual lebih tinggi dibanding biaya produksi. Ukuran untung adalah harga jual lebih tinggi daripada biaya produksi. Tidak sepenuhnya salah tapi tidak tepat. Pemateri menyampaikan bahwa dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran secara benar dapat membuat KUD dan UMKM lebih mudah mengetahui laba dari usaha yang dijalani.

Manfaat utama yang diperoleh apabila KUD dan UMKM membuat laporan keuangan antara lain, Pertama, KUD dan UMKM mengetahui total pendapatan, total biaya produksi (biaya langsung) dan biaya admin (jika ada), Kedua, mengetahui laba usaha pada periode berjalan, Ketiga, mengetahui total kas, bahan baku mentah, bahan baku dalam proses dan bahan jadi, Keempat, mengetahui asset tetap yang dimiliki, Kelima, mengetahui kewajiban/hutang (jika ada), Keenam, total modal yang dimiliki dan akumulasi laba sampai dengan periode berjalan. Laporan keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi (pembelajaran) penerimaan dan pengeluaran periode sebelumnya untuk merencanakan kegiatan periode mendatang.

Manfaat lain, apabila laporan keuangan dibuat secara teratur, KUD dan UMKM dapat mengetahui perkembangan usaha dari waktu ke waktu. KUD dan UMKM dapat “meramal” kecenderungan penjualan dan biaya setiap periode. Kemudian, KUD dan UMKM dapat mengetahui dimana posisi usahanya, kategori status usahanya. Sudah naik kelas atau masih sama dengan sebelumnya. Upaya yang dilakukan KUD dan UMKM akan menentukan kelasnya.

KESIMPULAN

AbdiMas dilaksanakan secara offline dengan protocol kesehatan yang berlaku. Garis besar yang dapat disampaikan dari kegiatan tersebut :

  • Pelatihan diikuti oleh KUD Sehati dan UMKM binaannya yang memproduksi telor asin di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
  • Pelatihan dilakukan dalam rangka mengangkat taraf hidup dengan cara menumbuhkan kewirausahaan, mencatat penerimaan dan pengeluaran, memanfaatkan hasil lebih penerimaan untuk menentukan kelas dari usahanya.
  • Efek dari pelatihan diharapkan dapat ditularkan kepada masyarakat sekitar agar mau berusaha, mau berinovasi dan berkreasi, mau memanfaatkan kemajuan teknologi untuk keluar dari predikat miskin ekstrem.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun