Mohon tunggu...
Rita Istik Maliyah
Rita Istik Maliyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi UIN Walisongo Semarang

hai^^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Building Rapport antara Psikolog dan Klien Berdasarkan Aturan Kode Etik Psikologi Indonesia

9 November 2023   17:45 Diperbarui: 9 November 2023   17:48 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang Psikolog memiliki tanggungjawab untuk senantiasa berusaha menjamin kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pelayanan professional pada pengguna layanan psikologi. Upaya tersebut dirumuskan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia sebagai seperangkat norma/nilai yang wajib ditaati dan dijalankan dengan baik oleh Psikolog di Indonesia. 

Kode Etik Psikologi Indonesia adalah suatu aturan tertulis yang dijadikan pedoman sikap, perilaku, dan pegangan teguh Psikolog/Ilmuwan Psikologi untuk melaksanakan aktivitas profesi yang selaras dengan kompetensi/kewenangan masing-masing (HIMPSI, 2010). Sehingga, dalam melakukan setiap aktivitas profesinya, Psikolog harus memperhatikan setiap aturan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia, termasuk dalam membangun Building Rapport bersama Klien.

Building Rapport adalah sebuah bentuk upaya membangun hubungan baik antara Psikolog dengan Klien agar tercipta keakraban dan keharmonisan yang nantinya akan berdampak pada lancarnya komunikasi antara kedua belah pihak, sehingga akan memudahkan proses penyampaian informasi. 

Building Rapport dapat membantu Klien merasa lebih diterima, mudah terbuka, percaya kepada Psikolog, mengurangi ketegangan/kekhawatiran, dan sebagainya (Widiatmoko, 2019). Building Rapport pada Kode Etik Psikologi Indonesia dijelaskan pada BAB IV Hubungan Antar Manusia yang didalamnya tercantum pasal 13- 21.

Pasal 13 membahas mengenai “Sikap Proffesional”. Psikolog harus memiliki etika dan integritas dalam menjalankan wewenangnya dengan taat hukum, jujur, dan adil dalam interaksi professional dengan penuh tanggung jawab. Interaksi dengan rekan sejawat, klien, maupun rekan profesi lain harus dilakukan secara professional dengan memberikan layanan berkualitas dan menghindari perilaku yang merugikan.

Pasal 14 membahas mengenai “Pelecehan”. Psikolog tentunya tidak diperkenankan terlibat dalam pelecehan seksual, baik perilaku verbal maupun non-verbal. Psikolog dapat dianggap melakukan pelanggaran pasal 14 jika telah melakukan suatu tindakan yang tidak dikehendaki oleh Klien, memunculkan perasaan tidak nyaman/takut/trauma, melecehkan, meremehkan, menunjukkan kekerasan/penghinaan, dan tindakan merugikan lainnya.

Pasal 15 membahas mengenai “Penghindaran Dampak Buruk”. Psikolog harus senantiasa melakukan tindakan dengan pertimbangan yang matang guna menghindari dan mengantisipasi adanya dampak buruk yang dapat dialami pengguna layanan psikologi/pihak terkait. Psikolog harus dapat memastikan bahwa Klien telah mendapatkan informasi mengenai berbagai kemungkinan tersebut.

Pasal 16 membahas mengenai “Hubungan Majemuk”. Hubungan Majemuk merupakan kondisi dimana Psikolog dalam menjalankan peran profesinya secara bersamaan juga menjalankan peranan lain. Contohnya adalah ketika terdapat kasus Psikolog memiliki Klien yang ternyata merupakan teman dekatnya. Artinya, dalam kasus tersebut Psikolog memiliki hubungan majemuk dengan Klien karena berperan sebagai “Psikolog” dan “Teman Dekat”. 

Hubungan tersebut sebaiknya dihindari karena memungkinkan dapat bersifat subyektif dan menurunkan efektifitas Psikolog dalam memberikan layanan. Namun, jika suatu kondisi mengharuskan Psikolog untuk melakukan peran ganda, maka harus diperjelas sejak awal pelaksanaan bersama Klien mengenai peran dan tingkat kerahasiaan yang dijamin.

Pasal 17 membahas mengenai “Konflik Kepentingan”. Psikolog diharuskan mampu menjalankan perannya sebagai Psikolog dengan tetap memberikan batasan keterlibatan konflik lain supaya tidak mengganggu aktifitas profesinya. Artinya, Psikolog diharapkan tidak melibatkan masalah pribadi dalam menjalankan aktivitas profesinya supaya tidak menurunkan objektivitas/efektivitasnya sebagai Psikolog.

Pasal 18 membahas mengenai “Eksploitasi”. Psikolog tidak dipekenankan melakukan tindakan eksploitasi seperti mempergunakan profesi demi kepentingan pribadi dengan merendahkan/memanfaatkan pihak lain karena merugikan dan dapat memengaruhi pandangan masyarakat kepada Psikolog.

Pasal 19 membahas mengenai “Hubungan Profesional”. Psikolog diharapkan mampu menciptakan hubungan professional yang baik dengan rekan sesama profesi maupun hubungan dengan rekan profesi lain. Psikolog harus mampu menjaga hak dan nama baik rekannya, saling memberikan feedback, menghargai dan menghormati kompetensi masing-masing.

Pasal 20 membahas mengenai “Informed Consent”, yaitu persetujuan dari Klien dalam menjalankan layanan psikologi. Persetujuan tersebut harus diterima Klien tanpa adanya paksaan dan memuat berbagai informasi seperti perkiraan waktu layanan, gambaran kegiatan yang akan dilakukan, keuntungan dan risiko yang mungkin didapatkan, jaminan kerahasiaannya, dan informasi mengenai siapa yang akan bertanggungjawab apabila risiko tersebut benar-benar terjadi.

Pasal 21 membahas mengenai “Layanan Psikologi Kepada dan/atau Melalui Organisasi”. Psikolog yang memberikan layanan kepada/melalui organisasi, harus memberikan informasi mengenai tujuan layanan yang diberikan, siapa saja pihak yang menerima layanan tersebut, pihak yang menjalankan layanan tersebut, hubungan Psikolog dengan organisasi dan pihak penerima layanan, sejauh mana batasan kerahasiaan yang diberikan, dan pihak yang memiliki akses informasi.

Daftar Pustaka

(HIMPSI), Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. In Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia. Retrieved from http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun