Pasal 19 membahas mengenai “Hubungan Profesional”. Psikolog diharapkan mampu menciptakan hubungan professional yang baik dengan rekan sesama profesi maupun hubungan dengan rekan profesi lain. Psikolog harus mampu menjaga hak dan nama baik rekannya, saling memberikan feedback, menghargai dan menghormati kompetensi masing-masing.
Pasal 20 membahas mengenai “Informed Consent”, yaitu persetujuan dari Klien dalam menjalankan layanan psikologi. Persetujuan tersebut harus diterima Klien tanpa adanya paksaan dan memuat berbagai informasi seperti perkiraan waktu layanan, gambaran kegiatan yang akan dilakukan, keuntungan dan risiko yang mungkin didapatkan, jaminan kerahasiaannya, dan informasi mengenai siapa yang akan bertanggungjawab apabila risiko tersebut benar-benar terjadi.
Pasal 21 membahas mengenai “Layanan Psikologi Kepada dan/atau Melalui Organisasi”. Psikolog yang memberikan layanan kepada/melalui organisasi, harus memberikan informasi mengenai tujuan layanan yang diberikan, siapa saja pihak yang menerima layanan tersebut, pihak yang menjalankan layanan tersebut, hubungan Psikolog dengan organisasi dan pihak penerima layanan, sejauh mana batasan kerahasiaan yang diberikan, dan pihak yang memiliki akses informasi.
Daftar Pustaka
(HIMPSI), Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. In Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia. Retrieved from http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H