Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 Restoran merupakan fasilitas penyedia makanan dan minuman denga dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kefetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa catering. Pajak Restoran merupakan pajak aatas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Objek pajak Retoran merupakan pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang di konsumsi pemebeli, baik di konsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Obek pajak restoran meliputi restoran yang omzetnya melebihi Rp. 3.000.000 ( tiga juta Rupiah ) per bulan. Yang tidak termasuk objek pajak restoran yang sebagaimana dimaksud yaitu meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran yang dinilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Subjek pajak Restoran yaitu orang pribadi atau badan yang membeli makanan da/minuman dari Restoran. Wajib pajakh hotel orang pribadi atau badan yang mengusahan hotel. Dasar pengenaan Pajak Restoran yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif pajak Restoran di tetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung diperoleh jumlah hotel Tahun 2023 sebagaimana di paparkan pada tabel sebagai berikut:
Tabel 2.1.3 Data Wajib Pajak Hotel Kabupaten Bandung
No
Nama Restoran
Jumlah
1
Rumah Makan