Mohon tunggu...
rita damayanti
rita damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiduplah dengan tujuan yang pasti

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran Sebagai Pendapatan Asli Daerah

6 September 2024   00:42 Diperbarui: 6 September 2024   01:04 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Strategi

Strategi merupakan suatu perencanan jangka panjang yang disusun untuk menghantarkan pada suatu pencapaian akan tujuan dan sasaran tertentu .

Kata strategi berasal dari kata Yunani strategos, gabungan dari kata stratos yang berarti tentara dan ego yang berarti pemimpin. Suatu strategi mempunyai tujuan atau rencana untuk mencapai suatu tujuan. Jadi pada dasarnya strategi ini adalah alat untuk mencapai tujuan. Strategi adalah seni menggunakan keterampilan dan sumber daya suatu organisasi untuk mencapai tujuannya melalui komunikasi yang efektif dengan lingkungan dalam kondisi optimal (Budio, 2019)

Menurut  hamel dan Prahalad dalam (Wulan Permatasari, 2018) menyatakan bahwa stategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (terus meningkat) dan selalu berupaya mengantisipasi harapan di masa depan. Dengan demikian perencanaan strategis selalu dimulai dengan apa yang akan terjadi, bukan apa yang sudah terjadi.

Pajak

Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2021, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang dan dibayarkan oleh perorangan maupun badan yang bersifat mengikat/memaksa. Dengan membayar pajak setiap wajib pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik secara langsung. Karena hasil yang di dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Negara dan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "suplus" nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment (Mahanani, 2019)

Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2023 Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Daerah dan retribusi Daerah merupakan pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang lain. Subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang dikenai pajak, wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanggung pajak merupakan orag pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayarn pajak, termasuk wakil yang menjaankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,subjek retribusi yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan / atau perizinan. Wajib retribusi yaitu orang atau badan yang menurut peraturan perundang-udangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan retribusi tertentu.

Pemungutan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan penggunaan daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun