2.Faktor eksternal
  Meliputi:
  a.Faktor politik
Politik adalah salah satu penyebab terjadinya korupsi, hal ini bisa kita lihat ketika terjadi instabilitas politik, kepentingan politis pemegang kekuasaan untuk meraih dan  mempertahankan kekuasaan.
  b.Faktor hukum
   Faktor hukum bisa kita lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi lain yaitu lemahnya penegakan hukum. Dalam hal ini tindakan korupsi yang mudah timbul yaitu:
   1.Adanya peraturan perundang-undangan yang menitik beratkan kepentingan pihak-pihak tertentu.
   2.Kualitas undang-undang yang kurang memadai.
   3.Peraturan yang kurang disosialkan oleh pemerintah.
   4.Sanksi hukuman yang terlalu ringan.
   5.Pemberian sangksi yang tidak konsisten dan pandang bulu.