Mohon tunggu...
Riswan Arliansya
Riswan Arliansya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Hallo,nama saya Riswan Arliansyah Dari Prodi Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang,Dosen Pengampu : Dr.Ira Alia Maerani,S.H, M.H.(Dosen Fakultas Hukum UNISSULA).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus Vonis Ringan Harvey Moeis atas Kerugian Negara Rp 300 Triliun

5 Januari 2025   20:01 Diperbarui: 5 Januari 2025   20:01 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan:

       Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, seorang pengusaha yang dikenal sebagai suami selebriti Sandra Dewi, telah menarik perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Pada 23 Desember 2024, ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebuah putusan yang dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai ketidakadilan dalam penegakan hukum melalui studi kasus ini.

Latar belakang kasus:

       ini bermula dari praktik ilegal dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya. Investigasi mengungkapkan bahwa Harvey berperan sebagai penghubung antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah Tbk., melakukan manipulasi keuangan dan merugikan negara secara signifikan. Vonis yang dijatuhkan tidak hanya mencerminkan kesalahan individu tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem hukum yang ada.

Analisis Ketidakadilan

   1.Perbandingan tuntutan dan Vonis 

      Tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan, namun hakim Eko Aryanto memutuskan untuk memberikan vonis hanya 6 tahun 6 bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, terutama mengingat kerugian negara yang sangat besar.

 2.Dampak Sosial dan Ekonomi

     Kerugian sebesar Rp 300 triliun bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada masyarakat luas. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi hilang akibat tindakan korupsi ini. Vonis ringan terhadap pelaku korupsi dapat menciptakan persepsi bahwa tindakan serupa dapat dilakukan tanpa konsekuensi berat.

3.Reaksi Publik dan Aktivis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun