Mohon tunggu...
Riswan Arliansya
Riswan Arliansya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Hallo,nama saya Riswan Arliansyah Dari Prodi Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang,Dosen Pengampu : Dr.Ira Alia Maerani,S.H, M.H.(Dosen Fakultas Hukum UNISSULA).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus Vonis Ringan Harvey Moeis atas Kerugian Negara Rp 300 Triliun

5 Januari 2025   20:01 Diperbarui: 5 Januari 2025   20:01 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    Putusan ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anti-korupsi dan masyarakat umum. Banyak yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi, sehingga menciptakan ketidakpuasan di kalangan publik.

Upaya Perbaikan

    Untuk mengatasi ketidakadilan dalam sistem hukum terkait kasus korupsi, beberapa langkah perlu dipertimbangkan:

1. Reformasi Hukum: Memperkuat undang-undang terkait hukuman bagi pelaku korupsi agar lebih tegas dan memberikan efek jera.

   

2. Peningkatan Transparansi: Proses peradilan harus dilakukan dengan lebih transparan agar publik dapat memahami keputusan hukum yang diambil.

3. Pendidikan Publik:Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak korupsi serta pentingnya melaporkan tindakan korupsi kepada pihak berwenang.

Kesimpulan

    Kasus Harvey Moeis merupakan contoh nyata dari tantangan dalam penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Vonis ringan atas kerugian negara yang sangat besar menunjukkan adanya ketidakadilan yang perlu segera ditangani. Untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting bagi pemerintah dan lembaga peradilan untuk melakukan reformasi dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka. Hanya dengan cara ini, kita dapat berharap untuk melihat perubahan positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber 

https://news.detik.com/berita/d-7704136/ramai-ramai-mengkritik-keras-vonis-6-5-tahun-bui-bagi-harvey-moeis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun