Pendahuluan:
    Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, seorang pengusaha yang dikenal sebagai suami selebriti Sandra Dewi, telah menarik perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Pada 23 Desember 2024, ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebuah putusan yang dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai ketidakadilan dalam penegakan hukum melalui studi kasus ini.
Latar belakang kasus:
    ini bermula dari praktik ilegal dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya. Investigasi mengungkapkan bahwa Harvey berperan sebagai penghubung antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah Tbk., melakukan manipulasi keuangan dan merugikan negara secara signifikan. Vonis yang dijatuhkan tidak hanya mencerminkan kesalahan individu tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem hukum yang ada.
Analisis Ketidakadilan
  1.Perbandingan tuntutan dan VonisÂ
   Tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan, namun hakim Eko Aryanto memutuskan untuk memberikan vonis hanya 6 tahun 6 bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, terutama mengingat kerugian negara yang sangat besar.
 2.Dampak Sosial dan Ekonomi
   Kerugian sebesar Rp 300 triliun bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada masyarakat luas. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi hilang akibat tindakan korupsi ini. Vonis ringan terhadap pelaku korupsi dapat menciptakan persepsi bahwa tindakan serupa dapat dilakukan tanpa konsekuensi berat.
3.Reaksi Publik dan Aktivis