Mohon tunggu...
Ristan Kenedi
Ristan Kenedi Mohon Tunggu... Desainer - Wiraswasta/Admin CSR FIFGROUP/UMR Jakarta 6.000.000/FIFGROUP Jakarta Selatan Lebak Bulus Kec. Cilandak Kota DKI Jakarta.

Saya Ristan Kenedi Asal Sumatera Selatan, Desa Tanjung Ning Simpang Kec. Saling Kab. Empat Lawang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengapa Surat Resmi dan Surat Formal Masih Penting di Era Digital

31 Desember 2024   20:31 Diperbarui: 31 Desember 2024   20:31 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam situasi tertentu, seperti keterbatasan akses internet atau kebutuhan komunikasi langsung, surat menjadi media yang lebih efektif. Contohnya adalah surat undangan rapat atau surat pemberitahuan yang disampaikan langsung kepada penerima.

4. Kejelasan dan Struktur yang Tertata

Surat resmi dan surat formal memiliki struktur yang jelas sehingga memudahkan pembaca memahami informasi yang disampaikan. Penyampaian poin-poin penting dilakukan secara lugas dan tidak bertele-tele, berbeda dengan pesan digital yang kadang terlalu panjang atau kurang fokus.

Contoh Surat Resmi dan Surat Formal

Contoh Surat Resmi:

PT Teknologi Cerdas
Jl. Inovasi No. 12, Bandung

Bandung, 30 Desember 2024
Nomor: 012/TC/XII/2024
Perihal: Undangan Rapat Koordinasi

Kepada Yth,
Tim Pengembangan Produk
PT Teknologi Cerdas

Dengan hormat,
Kami mengundang Anda untuk menghadiri rapat koordinasi yang akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Selasa, 9 Januari 2024
- Waktu: 10.00 WIB
- Tempat: Ruang Rapat Lantai 3

Mohon kehadirannya tepat waktu. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Manajer Operasional
(tanda tangan)
Budi Setiawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun