Mohon tunggu...
Humaniora

Cuaca Ekstrim dan Kebijakan Ekstrim

10 November 2016   15:01 Diperbarui: 10 November 2016   21:15 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

BNPB sudah memiliki data dan informasi yang akurat tentang tren bencana, pola kejadian hingga pada prediksi dan penetapan sebuah daerah kabupaten / kota dalam status rawan bencana menurut indeks tertentu yang dinamakan IRBI (Indeks Risiko Bencana Indonesia). Dengan demikian, koordinasi saja pada tahap pra bencana tidaklah cukup untuk mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan data dan informasi dari BNPB dan juga BMKG untuk antisipasi cuaca ekstrim dan bencana lainnya, yang terintegrasi dalam skema pembangunan daerah.

BNPB perlu memiliki juga fungsi komando pada tahap pra bencana. Paling tidak untuk “memaksa” pemerintah kabupaten / kota yang terindikasi memiliki “rapor merah” dalam IRBI untuk menyusun kebijakan pembangunan daerah yang lebih berperspektif tata kelola bencana.

Jadi jangan sampai data dan informasi yang dirilis BNPB dalam website-nya dan juga dalam IRBI hanya menjadi sekedar informasi sambil lalu yang tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Seperti misalnya hanya membaca informasi di koran yang menarik untuk dibaca, namun tidak memiliki instrumen yang memaksa pembacanya untuk melakukan sesuatu.

Alternatif Kebijakan

Jika selama ini tipologi bencana hanya ada 2, yakni bencana alam (natural disaster) dan bencana akibat perilaku manusia (human made disaster), maka apabila kebijakan ekstrim berupa penegasan fungsi komando bencana pada tahap prabencana ini tidak dilakukan, akan terjadi tipologi bencana berulang yang namanya adalah bencana akibat kegagalan kebijakan (policy made disaster).

Ketika fungsi komando pada tahap prabencana ini telah ada, maka BNPB dapat lebih intensif mengarahkan pemerintah daerah yang memiliki ancaman dampak bencana cuaca ekstrim. Sejumlah kebijakan turunan di tingkat daerah dapat menjadi agenda alternatif untuk mengurangi dampak cuaca ekstrim yang akan berulang di masa yang akan datang.

Pertama – perencanaan teknis, memastikan proses perencanaan di daerah-daerah yang berpotensi terdampak bencana akibat cuaca ekstrim harus mengakomodir pola tata kelola bencana. Terutama pada kesiapan infrastruktur dasar seperti misalnya jalan beserta saluran pembuangan air yang terpadu dengan melakukan prediksi teloransi debit air secara presisi.

Kedua – perencanaan risiko, mendorong agar daerah mengintegrasikan rencana kontijensi bencana ke dalam rencana tata ruang wilayah, sehingga dapat memetakan kawasan yang memerlukan revitalisasi terkait dengan dampak bencana cuaca ekstrim. Secara khusus, peta aliran air dan sungai serta peta kemiringan tanah harus mendapat perhatian utama dalam revitalisasi ini.

Ketiga – sinergi yang mencerdaskan, mengajak partisipasi pemangku kepentingan PRB di daerah terutama perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam melakukan kampanye dan meningkatkan kapasitas kesiapan  masyarakat dalam menghadapi bencana. Perguruan tinggi dapat melibatkan unsur tridarma perguruan tinggi yang juga melibatkan mahasiswa dalam kegiatan interaktif bersama masyarakat dan aparat pemerintah daerah. Model MoU antara UI dengan BNPB mungkin bisa direplikasi di tingkat daerah antara BPBD dengan mitra perguruan tinggi lokal.

Dengan kebijakan yang ekstrim seperti ini, kiranya cuaca ekstrim dapat lebih diantisipasi dengan lebih tangguh dan cerdas.

Rissalwan Habdy Lubis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun