Penulis:
Mochamad Rizal Ramadhan (2450420061)Â
Risa Aulia (2450420062)
Muhammad Khoirul Anas (2450420063)
    Gender mengacu pada bagaimana laki-laki dan perempuan berguna dalam Masyarakat (Judiasih, 2022). Gender bukanlah suatu hal yang dikodrati melainkan pandangan masyarakat terhadap laki laki dan perempuan beserta kedudukannya. Berkaitan dengan hal tersebut, deskriminasi gender telah lama menjadi problematika masyarakat yang membedakan kedudukan antara laki laki dan perempuan. Diskriminasi gender ini tentunya menyebabkan munculnya tuntutan dan upaya upaya untuk mencapai kesetaraan gender antara laki laki dan perempuan disegala bidang kehidupan masyarakat.
    Perbedaan antara laki-laki dan perempuan sering menjadi perdebatan yang tidak pernah usai. Bahwa laki-laki dan perempuan dianggap sebagai sosok yang memiliki bakat dan kecenderungan yang sama dan derajat yang sama. Laki-laki dianggap sebagai sosok yang pemberani dan perempuan memiliki daya tahan. Laki-laki dan perempuan tidak dilihat semata-mata pada faktor biologis yang melekat pada dirinya yang tidak bisa diubah tetap dilihat sebagai manusia yang memiliki statusnya masing-masing.
    Laki-Laki dan perempuan adalah kesetaraan dan kebenaran dan memiliki kebebasan yang setara dalam membangun kemajuan manusia, gagasan yang tergantung pada pandangan dunia semacam ini lebih berpusat pada percakapan pada pemahaman yang luas dan terkodinasi tentang ruang-ruang pekerjaannya sendiri. Jika wanita mengumpulkan diri mereka dalam pekerjaan rumahan, itu tidak berarti bahwa mereka harus meninggalkan pekerjaan publik mereka dan sebaliknya, gagasan tentang pekerjaan menyeluruh yang tersebar luas tidak hanya berlaku untuk wanita.
    Ketidaksetaraan gender ini tidak hanya terjadi dikarenakan oleh adanya tradisi dan keyakinan yang dimiliki oleh masyarakat, akan tetapi juga diakibatkan oleh aturan yang diterapkan hingga mengakibatkan penanaman pemahaman pada masyarakat bahwa kedudukan perempuan lebih rendah daripada laki laki. Tidak mengherankan apabila terdapat banyak kebijakan termasuk kebijakan kebijakan yang merugikan kaum perempuan.
    Perempuan memiliki kesempatan yang lebih kecil dibanding laki-laki padahal laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama tanpa mempertimbangkan karakteristik biologis mereka. Dalam aspek kehidupan seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan kehidupan sosisal mereka memiliki kesempatan yang setara.
    Kesetaraan gender adalah bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara universal. Semua individu tanpa memandang jenis kelamin berhak diperlakukan setara. Ketika perempuan memiliki akses yang sama, produktivitas masyarakat meningkat. Ketimpangan gender menciptakan diskriminasi yang merugikan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan.
    Kesetaraan hak gender merupakan prinsip mendasar yang menjamin setiap individu tanpa memandang jenis kelamin, memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dalam konteks pembangunan masyarakat, kesetaraan gender bukan hanya masalah keadilan, tetapi juga elemen strategis untuk mendorong kemajuan yang inklusif dan berkelanjutan.