Mohon tunggu...
Rissa Riani
Rissa Riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Doing Better

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Timeline Pandemi Covid-19 di Indonesia

1 Agustus 2021   00:01 Diperbarui: 1 Agustus 2021   00:42 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Perpanjangan PSBB Transisi : 26 Oktober-8 November 2020

 Peningkatan jumlah aktif kasus Covid-19 diduga terjadinya setelah masa libur panjang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan perubahan cuti bersama pada tahun 2020. Namun, pada awal tahun 2021 terjadi lonjakan kasus aktif di Pulau Jawa dan Bali sehingga diperlakukan PPKM Jawa-Bali. Langkah tersebut sebagai antisipasi dari pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan PPKM Jawa-Bali ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

 Beberapa waktu terakhir ini, rantai penyebaran virus corona sangat meningkat tajam setelah sebelumnya menurun. Sehingga diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021. PPKM darurat ini meliputi pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini telah dilakukan. 

Setelah itu, pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang dengan sebutan PPKM level 4. Aturan PPKM level 4 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 d Wilayah Jawa dan Bali. Dilansir pada Harian Kompas (21/7/21), beberapa daerah diberlakukan PPKM level 3. PPKM level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid, ekonomi dapat pulih kembali,d-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

 PPKM Level 4 di beberapa daerah tetap diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021. Dengan pembatasan-pembatasan yang telah dilakukan oleh pemerintah, diharapkan penularan virus corona dapat berkurang drastis, angka kematian akibat covid-19 juga menurun, rumah sakit sudah tidak penuh lagi, dan ekonomi dapat pulih kembali. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dari semua kalangan baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang ada seperti menjalankan protokol kesehatan dengan baik, menjaga kondisi imunitas tubuh dan melaksanakan program vaksinasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun