Dunia sedang menghadapi pandemik hebat bernama Covid-19 (Corona Virus Disease) termasuk di Indonesia. Menurut data yang dilansir oleh Wikipedia, Universitas Johns Hopskin, total kasus Covid-19 di seluruh dunia per tanggal 28 Juli 2021 sebanyak 194 juta jiwa dan di Indonesia sebanyak 3,2 juta jiwa. Jumlah ini sangat meningkat pesat dibandingkan awal covid-19 tersebar di seluruh dunia. Di Indonesia, kasus awal diumumkan pada bulan Maret 2020. Setelah itu, lonjakan pasien positif terus terjadi dan kian meningkat.
 Pada tahun 2020, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kesiapan dan perlengkapan yang memadai untuk menangani kasus virus corona dan berupaya untuk menekan penyebaran virus corona yang saat itu vaksinnya belum diketahui. Pemerintah juga telah menyiapkan lebih dari 100 rumah sakit dengan ruang isolasi untuk menangani Covid-19. Selain itu, juga telah terbentuk tim lain seperti gabungan TNI-Polri serta sipil untuk melakukan penanganan di lapangan.
 Pemerintah akhirnya melakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang diawali pada bulan April tahun 2020 dan terus diperpanjang mengikuti jumlah kasus aktif pada saat itu. PSBB tersebut sempat ditiadakan sampai akhirnya diberlakukan kembali dengan beberapa kategori. PSBB ini menimbulkan pro dan kontra di sebagian masyarakat, karena banyak aktivitas masyarakat yang dihentikan seperti kegiatan perkantoran, sektor usaha selain sektor yang esensial, kegiatan keagamaan, transportasi umum, dan kegiatan di fasilitas umum. Apakah PSBB ini efektif menekan jumlah penularan virus corona di Indonesia?
 PSBB di Jakarta terus diperpanjang hingga bulan November 2020 dengan kronologi sebagai berikut:
 PSBB Jilid I : 10-23 April 2020Â
PSBB Jilid II : 24 April-22 Mei 2020
 PSBB Jilid III : 22 Mei -- 4 Juni 2020
 PSBB Transisi I : 5 Jun-10 September 2020 (diperpanjang 5 kali)
 PSBB Ketat : 14-27 September 2020Â
Perpanjangan PSBB Ketat : 28 September-11 Oktober 2020
 PSBB Transisi II : 12-25 Oktober 2020