Mohon tunggu...
Risqi Romadhani
Risqi Romadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Tetap semangat berkarya, tanpa ada interversi darimanapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Pengungsi Internal, Pentingnya Sikap dan Kehadiran Negara serta Masyarakat terhadap Pemenuhan Hak Mereka

8 Juni 2022   09:06 Diperbarui: 8 Juni 2022   09:21 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Koleksi Pribadi Penulis

Terkait dengan pengungsi internal dalam kehidupan sosial masyarakat sudah tidak dapat dihindarkan lagi, keberadaan mereka hidup berdampingan dengan kita karena hal tersebut pasti ada. Kelompok masyarakat sosial tersebut memang sejak dahulu ada. 

Pengungsi internal merupakan individu atau sekolompok orang yang mana mereka terpaksa melarikan diri, meninggalkan rumah serta kehidupannya yang  disebabkan oleh bencana alam maupun bencana yang disebabkan oleh manusia serta adanya konflik bersenjata yang mana mereka tidak keluar dari perbatasan atau teritorial dari negara yang bersangkutan. Kelompok ini merupakan satu kelompok yang paling rapuh di dunia karena mereka sering berpindah-pindah tempat pengungsian dan seringkali ke tempat yang sulit dijangkau.

Ketika pembahasan dipersempit, yaitu mengacu kepada negara Indonesia, bahwa pengungsi internal sering terjadi di Indonesia, karena kondisi geografis negara Indonesia yang juga dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang terjadi di Indonesia sangat cepat dan juga dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi yang ada. Membahas terkait dengan bencana bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan terkait dengan bencana dibagi kedalam tiga hal, yaitu beencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial dan hal tersebut merupakan pemicu terjadinya pengungsi internal

Bahwa di dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan terkait dengan apa itu bencana alam, bahwa hal tersebut berarti sebuah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau beberapa rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angina topan, dan tanah longsor. 

Selanjutnya adalah bencan nonalam yaitu berupa bencana yang disebabkan oleh gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic, dan wabah penyakit, hal tersebut berdasarkan Pasal 1 Angka 3 di Undang-Undang yang sama. Yang terakhir adalah, bencana sosial, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Berdasarkan data yang diambil dari Data Internal Displacement Monitoring Centre (IDMC) sampai dengan tahun 2021 bahwa terjadi sebanyak 121,628 kejadian terkait dengan konflik atau kekerasan dan sebanyak 72,778 orang mengalami hal tersebut. Berdasarkan data yang di ambil dari Badan Penanggulangan Bencana atau BNPB bahwa sepanjang tahun 2021 bencana alam yang mendominasi terjadi di Indonesia adalah hidrometeorologi basah, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor dan juga hal tersebut diperparah oleh adanya fenomena La Nina.

Selama tahun 2021 data BNPB menyampaikan bahwa sebanyak 3.092 kejadian bencana alam yang terjadi di Indonesia yang hal tersebut di dominasi oleh bencana hidromteorologi. Catatan yang dikeluarkan oleh BNPB bahwa yang paling sering terjadi adalah bencana banjir sebanyak 1.298 kejadian, selanjutnya dalah cuca ekstrem 804 kejadian, tanah longsor 632, kebakaran hutan dan lahan sebanyak 265 kejadian, gelombang pasang dan abrasi 42 kejadian, gempa bumi 32, kekeringan 15 dan yang terkahir adalah erupsi gunung api 1 kejadian. 

Dari beberapa bencana yang terjadi diatas bahwa, tercatat seebanyak 8.426.609 jiwa warga yang mengungsi, 14.116 luka-luka, yang meninggal dunia 665 dan hilang sebanyak 95 orang. Dampak kerusakan yang dialami akibat adanya bencana tersebut adalah sebanyal 142.179 unit rumah mengalami kerusakan, fasilitas umum sebanyak 3.704, kantor 509, dan jembatan 438.

Berkaca kepada data yang dikeluarkan oleh PBB tersebut yaitu sebanyak 8.426.609 yang mengungsi, sehingga dalam hal ini orang tersebut dapat disebut sebagai pengungsi internal. Pemerintah harus merespon hal ini dengan serius, dan tidak boleh dipandang sebelah mata, karena jika sedikit saja lengah dalam hal penanganan kasus pengungsi internal, maka akan berakibat fatal. 

Berdasarkan Prinsip-prinsip Panduan Pengungsian Internal atau OCHA 1998, bahwa jaminan perlindungan bagi pengungsi internal adalah dilakukan pada saat akan melakukan pengungsian, selama masa pengungsian, dan saat kembali dari lokasi tempat pengungsian. 

Pengungsi internal juga memilki hak yang harus dilindungi dan dipenuhi, beberapa contoh hak dasar yang dimiliki oleh pengungsi internal adalah hak untuk dilindungi dari pemksaan sewenang-wenang untuk mengungsi dari rumahnya, hak untuk meminta dokumen resmi seperti paspor dan akte lahir jika dokumen asli tidak mereka miliki, hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dan berperan serta dalam urusan pemerintahan, hak untuk mendapatkan ganti rugi atas harta mereka yang hancur atau dirampas yang mereka tinggalkan saat mengungsi

Masyarakat harus sadar bahwa, pengungsi internal juga bagian dari kelompok masyarakat dan bukan orang asing yang harus dijauhi. Paradigma masyarakat terhadap kelompok pengungsi internal ini harus dirubah agar bisa tercipta keharmonisan diantara keduanya, paradigma yang digunakan selama ini adalah terhap golongan kelompok internal yaitu mereka dianggap sebagai orang-orang yang tidak memiliki daya dan kekuasaan bahkan atas hidup mereka sendiri, diliputi ketakutan yang mendasar, tanpa perlindungan dan korban atas persoalan ekonomi sosial. 

Pemerintah harus hadir sebagai upaya untuk bisa memenuhi hak mereka, melalui kewenangan dan kekuasan yang dimiliki oleh pemerintah dinilai mampu untuk bisa mengatasi semua itu, ketika masyarakat dan pemerintah bersama-sama merangkul kelompok pengungsi internal maka keharmonisan dalam menjalankan sebuah hidup bernegara akan tercipta sehingga mendukung program perdamaian dunia, demi terciptanya sebuah kenyamanan dan keamanan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun