Pengungsi internal juga memilki hak yang harus dilindungi dan dipenuhi, beberapa contoh hak dasar yang dimiliki oleh pengungsi internal adalah hak untuk dilindungi dari pemksaan sewenang-wenang untuk mengungsi dari rumahnya, hak untuk meminta dokumen resmi seperti paspor dan akte lahir jika dokumen asli tidak mereka miliki, hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dan berperan serta dalam urusan pemerintahan, hak untuk mendapatkan ganti rugi atas harta mereka yang hancur atau dirampas yang mereka tinggalkan saat mengungsi
Masyarakat harus sadar bahwa, pengungsi internal juga bagian dari kelompok masyarakat dan bukan orang asing yang harus dijauhi. Paradigma masyarakat terhadap kelompok pengungsi internal ini harus dirubah agar bisa tercipta keharmonisan diantara keduanya, paradigma yang digunakan selama ini adalah terhap golongan kelompok internal yaitu mereka dianggap sebagai orang-orang yang tidak memiliki daya dan kekuasaan bahkan atas hidup mereka sendiri, diliputi ketakutan yang mendasar, tanpa perlindungan dan korban atas persoalan ekonomi sosial.Â
Pemerintah harus hadir sebagai upaya untuk bisa memenuhi hak mereka, melalui kewenangan dan kekuasan yang dimiliki oleh pemerintah dinilai mampu untuk bisa mengatasi semua itu, ketika masyarakat dan pemerintah bersama-sama merangkul kelompok pengungsi internal maka keharmonisan dalam menjalankan sebuah hidup bernegara akan tercipta sehingga mendukung program perdamaian dunia, demi terciptanya sebuah kenyamanan dan keamanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H