SAHAM SYARIAH
Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, dan disitu juga terdapat penyertaan modal suatu pihak atau seseorang dalam suatu perusahaan. Dan orang atau pihak yang memiliki saham mempunyai hak untuk ikut serta dalam menentukan atau memberikan pendapat dalam suatu perusahaan tersebut. Saham syariah merupakan komponen yang sangat penting dalam perdagangan di pasar modal syariah, karena saham syariah adalah sesuatu yang di perjual belikan dalam perdagangan tersebut. Jika tidak ada saham maka tidak akan terjadi apa yang di sebut dengan perdagangan di bursa Efek ataupun di perdagangan modal syariah.
Saham memiliki keuntungan dan juga memiliki resiko yang harus di tanggung oleh pemegang saham. Untuk yang pertama kita akan membahas tentang keuntungan saham, keuntungan saham ada 2, Yaitu :
1. Â Â Dividen
2. Â Â Capital gain
Nah, yang disebut dividen adalah pembagian keuntungan, yang dimana keuntungan tersebut dihasilkan oleh perusahaan. Yang dimana dalam perusahaan tersebut terdapat penyertaan saham dari sesorang yang akan di berikan dividen.
Untuk yang kedua adalah capital gain. Capital gain disitu adalah selisih antara harga beli dengan harga jual. Kenapa capital gain itu termasuk dalam keuntungan saham? Â Karena, yang dimaksud selisih di situ adalah harga jual saham tersebut lebih tinggi dari harga belinya.
Untuk selanjutnya mari kita membahas tentang risiko saham. Risiko saham juga dapat kita sebut dengan kerugian si pemilik saham. Kenapa kok bisa di sebut bagitu? Karena dalam risiko disini, si pemilik saham juga akan mengalami kerugian jika perusahaan mengalami kerugian ataupun bangkrut sekalipun. Di dalam risiko saham disini juga terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Â Â Capital loss
2. Â Â Risiko likuidasi
Capital loss juga dapat disebut dengan perselisihan harga, tetapi perselisihan dalam capital loss disini bukan merupakan keuntungan melainkan kerugian yang harus ditanggung oleh seorang pemilik saham. Karena, selisih disini yaitu, harga jual saham lebih rendah dari harga beli saham tersebut. Maka disitu lah pemilik saham akan mengalami kerugian.
Risiko likuidasi, disini pemilik saham akan mengalami risiko likuidasi jika perusahaan yang terdapat saham yang dimiliki mengalami kerugian ataupun dinyatakan bangkrut oleh pengadilan. Dan disitu seorang pemilik saham akan kehilangan saham atau uangnya jika kekayaan perusahaan habis untuk membayar hutang-hutangnya dan tidak terdapat sisa kekayaan sedikit pun. Tetapi jika masih ada sisa kekayaan perusahaan maka sisa kekayaan terebut akan dibagi ratakan kepada semua pemegang sahamnya, dan disitupun pemegang saham tetap akan mengalami kerugian karena kekayaan perusahaan tersebut sudah banyak terpakai untuk melunasi hutang-hutang perusahaan tersebut.
      Untuk menyeleksi saham supaya kita tahu saham tersebut bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau bukan, terdapat beberapa pendekatan. Diantaranya yaitu :
1. Â Â Pendekatan jual beli
2. Â Â Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi
3. Â Â Pendekatan pendapatan
4. Â Â Pendekatan struktur modal yang dimilik oleh perusahaan tersebut
Â
Untuk mendaftarkan saham sebelum di terbitkan di bursa efek indonesia (BEI) maka harus mengikuti prosedurnya. Prosedur tersebut memiliki 3 tahapan, yaitu :
1. Â Â Tahapan persiapan diri
2. Â Â Memperoleh izin registrasi oleh BAPEPAM-LK
3. Â Â Melakukan penawaran perdana kepada public dan memasuki pasar sekunder dengan mencatatkan efeknya di bursa.
Mungkin itu saja yang dapat saya tulis dalam artikel ini, jika ada kesalahan dan kekurangan mohon maaf sebesar-besarnya. Semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H