Risiko likuidasi, disini pemilik saham akan mengalami risiko likuidasi jika perusahaan yang terdapat saham yang dimiliki mengalami kerugian ataupun dinyatakan bangkrut oleh pengadilan. Dan disitu seorang pemilik saham akan kehilangan saham atau uangnya jika kekayaan perusahaan habis untuk membayar hutang-hutangnya dan tidak terdapat sisa kekayaan sedikit pun. Tetapi jika masih ada sisa kekayaan perusahaan maka sisa kekayaan terebut akan dibagi ratakan kepada semua pemegang sahamnya, dan disitupun pemegang saham tetap akan mengalami kerugian karena kekayaan perusahaan tersebut sudah banyak terpakai untuk melunasi hutang-hutang perusahaan tersebut.
      Untuk menyeleksi saham supaya kita tahu saham tersebut bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau bukan, terdapat beberapa pendekatan. Diantaranya yaitu :
1. Â Â Pendekatan jual beli
2. Â Â Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi
3. Â Â Pendekatan pendapatan
4. Â Â Pendekatan struktur modal yang dimilik oleh perusahaan tersebut
Â
Untuk mendaftarkan saham sebelum di terbitkan di bursa efek indonesia (BEI) maka harus mengikuti prosedurnya. Prosedur tersebut memiliki 3 tahapan, yaitu :
1. Â Â Tahapan persiapan diri
2. Â Â Memperoleh izin registrasi oleh BAPEPAM-LK
3. Â Â Melakukan penawaran perdana kepada public dan memasuki pasar sekunder dengan mencatatkan efeknya di bursa.