Pada tahun 2024, Kasus Penganiayaan Santri di Nganjuk Pada 14 November 2024, Muhammad Kafabihi Maulana (12), seorang santri di Pondok Pesantren Fathul Mubtadi'in, Nganjuk, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh temannya, SA (13). Insiden ini terjadi saat korban membangunkan pelaku untuk shalat subuh denganmenendangnya. Sebagai reaksi, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian lengan kanan. Akibatnya, korban mengalami pendarahan otak. Polisi telah mengamankan pelaku yang kini dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kekerasan fisik terhadap seorang santri di pesantren mengungkap masalah serius dalam pengelolaan konflik di lingkungan pendidikan. Santri tersebut diduga dianiaya oleh pengurus setelah dituduh mencuri, tanpa adanya investigasi atau bukti yang jelas. Tindakan main hakim sendiri ini menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis, yang kemudian memicu keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H