Mohon tunggu...
Risna Septianty
Risna Septianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Nasional

Saya suka menulis dan mendekorasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Tarif Penyewaan Multipleksing (MUX) yang Diresahkan TV Lokal dan Komunitas

2 Agustus 2022   09:36 Diperbarui: 2 Agustus 2022   09:41 2947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Peralatan teknologi komunikasi sangat beragam dan berkembang dengan cepat. Dalam hal ini, tentunya sektor industri terpengaruh dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi saat ini, salah satunya pada industri penyiaran televisi. 

Berkembangnya teknologi penyiaran televisi diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dalam melaksanakan berbagai kegiatan penyiaran dengan cepat, efisien, dan akurat, sehingga meningkatkan produktivitas sektor penyiaran. 

Inovasi menjadi salah satu faktor pendorong dalam perubahan teknologi penyiaran, dikarenakan tuntutan jaman dan teknologi yang semakin berkembang. Salah satunya beralih dari siaran TV analog ke siaran TV digital. Semua negara harus menerapkan peralihan penyiaran TV dari penyiaran analog ke penyiaran digital. 

Negara-negara maju di Eropa dan Amerika telah merapkan ASO (Analog Switch-off)  dan diperkirakan sekitar 85% wilayah dunia telah menerapkan digitalisasi televisi. Jepang sudah menerapkan ASO pada Juli (2011). Korea, China, dan United Kingdom sudah sejak 2012. Kemudian, Brunei Darussalam (2014), Malaysia; Singapura; Thailand; dan Philiphina menerapkan ASO pada tahun 2015, Vietnam dan Myanmar (2020). 

Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara lain dalam rangka implementasi ASO (Analog Swicth-off), sebenarnya pemerintah telah menetapkan tahun migrasi dari siaran analog ke siaran digital pada tahun 2018. Namun rencana tersebut belum terlaksana hingga saat ini.

Dalam rangka peralihan siaran analog ke siaran digital, pemerintah telah menentukan tiga tahap implementasi program ASO sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah pengesahan regulasi tersebut, implementasi program ASO harus segera dituntaskan dalam kurun waktu 2 tahun, dimaana batas akhirnya jatuh pada bulan November 2022.

 Tahap pertama, uji coba akan dimulai pada 30 April 2022 dengan memberhentikan izin lisensi untuk TV analog pasca infrastruktur TV digital beroperasi; memulai izin lisensi untuk pengelolaan infrastruktur TV digital; melakukan pemetaan lokasi peralihan dimulainya siaran digital dan pemberhentian siaran TV analog; dan mendorong para pelaku industri elektronik untuk menyediakan peralatan yang mendukung penerimaan siaran TV digital. 

Pada tahap ini, sekitar 56 wilayah layanan di 166 kabupaten dan kota akan melangsungkan peralihan dari siaran analog ke digital. Berikut beberapa daerah yang mendapat alokasi pertama pemberhentian siaran TV analog :

Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie, Kabupaten Karo, Kota Pematangsiatar, Kabupaten Solok, Kota  Padang, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis,  Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Kota Palembang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kota Pangkal Pinang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Garut, Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pekalongan, Banten, Bali,  Kabupaten Lombok, dan sebagainya

Tahap kedua, akan dilakukan pada 25 Agustus 2022. Pemerintah mulai menargetkan pemberhentian siaran TV analog di beberapa kota besar, kemudian dilanjutkan ke daerah regional lainnya. Serta mengintensifkan izin penerbitan beroperasi bagi operator mux. Selama masa peralihan ini, siaran analog masih tetap berjalan (simulcast). 

Pada tahap ini tercatat sekitar 110 kota dan kabupaten akan bergilir melangsungkan program ASO tahap kedua, diantaranya, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Siak, Kabupaten Merangin, DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Boyolali, DI Yogyakarta, Surabaya, Kota Binjai, Kota Lubuk Linggau, Banjarmasin, Kota Tidore, dan sebagainya (https://siarandigital.kominfo.go.id/jadwal-aso).

Tahap  ketiga, akan dilakukan pada 2 November 2022. Seluruh siaran analog akan diberhentikan dan siaran digital akan beroperasi penuh menjangkau seluruh siaran televisi, sehingga sistem telekomunikasi nirkabel di Indonesia diharapkan akan lebih baik di masa depan.  

Pada tahap terakhir ini peralihan ke siaran digital akan dilangsungkan  di 65 kabupaten dan kota, diantaranya,  Kabupaten Belitung, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kota Magelang, Kabupaten malang, Kota Kediri, Kabupaten Merauke, da sebagainya (https://siarandigital.kominfo.go.id/jadwal-aso).

Dalam proses peralihan siaran analog ke siaran digital, perangkat multipleksing (MUX) merupakan salah satu infrastruktur penting untuk menunjang proses peralihan tersebut. Karena penyiaran dengan sistem digital membutuhkan mux untuk menyalurkan konten ke TV digital. Maka setiap pelaku industri penyiaran harus mempunyai mux agar tetap bisa menyiarkan program-programnya. Menurut perhitungan dari Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M), tarif penyewaan mux diperkirakan sebesar 40 juta rupiah setiap bulannya.

Gambaran kasar tarif penyewaan mux per bulan memang tidaklah murah. Bagi pelaku industri penyiaran skala nasional, penyediaan dana sebesar itu bukanlah hal yang sulit. Namun, hal yang menjadi permasalahan ketika menimpa pelaku penyiaraan TV lokal dan komunitas yang saat ini sudah tergerak untuk mulai aktif di dunia penyiaran. Bagaimanakah masa depan penyiaran TV lokal dan komunsitas pada era digitalisasi ini?

Penyiaran televisi telah mengalami perkembangan aktivitas berbasis teknologi, seperti pengembangan kualitas penyiaran dari siaran analog ke siaran digital yang saat ini sedang di jalankan oleh pemerintah. Era penyiaran digital dipelopori oleh Inggris dan Amerika Serikat sejak tahun 1998, kemudian diikuti oleh beberapa negara maju didunia. 

Negara-negara Eropa dan Asia Timur menjadi negara yang pengembangan teknologi penyiaran digitalnya cepat merata, dikarenakan keseriusan pemerintahnya dalam menangani kebijakan dan mengelola investasi. Serta tanggapnya kinerja industri penyiaran dan telekomunikasinya dalam melihat peluang dan memanfaatkan teknologi penyiaran digital.

Keputusan pemerintah untuk beralih ke penyiaran digital merupakan langkah yang tepat agar bangsa Indonesia tidak tertinggal dan terkucilkan dari negara lain. Walaupun saat ini Indonesia termasuk negara yang terakhir dalam mengimplementasikan siaran digital. Sesuai dengan regulasi pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didalamnya terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang mewajibkan siaran televisi beralih dari siaran analog ke siaran digital paling lambat November 2022.

Pemerintah telah melakukan uji coba tahap pertama pada tanggal 30 April 2022 di sejumlah wilayah. Seluruh layanan TV analog didaerah tersebut telah beralih menjadi siaran TV digital. 

Berdasarkan hasil asesmen pada hari pertama pelaksanaan ASO, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan bahwa proses peralihan berjalan lancar dan sukses, masyarakat yang telah menerima siaran TV digital kini dapat menerima lebih banyak siaran dari berbagai macam saluran. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menghendaki para jajarannya menjadikan implementasi ASO tahap pertama sebagai pijakan kelangkah selanjutnya untuk keberhasilan rencana peralihan dari TV analog ke digital.

Penyiaran digital dilakukan dengan penyiaran multipexing. Dalam peralihan siaran digital dengan menggunakan satu multipleksing (mux) dapat menyiarkan sampai dua belas program siaran secara bersamaan. 

Kualitas dari program yang disajikan menggunakan standar Digital Video Broadcasting -- Terrestrial second generation (DVB-T2). Keunggulan dari perangkat DVB-T2 ini dapat meningkatkan kualitas dan ketahanan sinyal sehingga menangkap sinyal lebih kuat; dapat diterima oleh antena dalam maupun luar ruangan; dapat digunakan bersamaan dengan mobile TV dengan standar kualitas sampai High Definition TV (HDTV); dan sebagainya.

Kelebihan yang dapat kita rasakan ketika menggunakan siaran TV digital, diantaranya, kualitas gambar dan suara yang disajikan lebih jelas dan jernih jadi sudah tidak ada lagi layar semut. Dengan menggunakan perangkat penerima siaran TV digital (Set Top Box) sinyal digital dapat diproses menjadi sinyal analog. Sehingga dengan memasang Set Top Box pada TV analog, kita juga dapat menikmati program-program siaran TV digital.

Pada STB DVB-T2 terdapat beberapa fasilitas tambahan, seperti Electronic Program Guide (EPG) yang berfungsi untuk mengetahui siaran program apa yang telah dan akan ditayangkan selanjutnya; Parental Lock (PL) yang berguna sebagai fitur pengunci tayangan dibawah umur yang dapat diatur oleh orangtua sehingga anak dapat menyaksikan program acara sesuai dengan umurnya; Early Warning System (EWS) yang berfungsi sebagai peringatan dini jika ada bencana alam di daerah sekitar; Timeshift berfungsi untuk menjeda acara TV; Personal Video Recorder (PVR) yang memungkinkan kita untuk merekam acara kesukaan sehingga dapat diputar kembali di hari atau jam tertentu; layanan free to air yang menjadikan siaran TV digital dapat diakses secara gratis tanpa perlu membayar setiap bulan; dan sebagainya.

Setiap lembaga penyiaran harus melakukan pergerakan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast, yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog untuk memperkenalkan masyarakat akan keberadaan dan manfaat yang dapat dirasakan dari siaran digital. Pada proses peralihan ini mux sangat dibutuhkan oleh para lembaga penyiaran untuk menyalurkan isi programnya ke siaran TV digital. 

Pemerintah telah menetapkan beberapa penyelenggara mux diantaranya, Metro TV, Emtek Group, RCTI, MNC Group, Viva Group, TVRI, dan sebagainya. Tugas dari para penyelenggara mux berkewajiban atas pengelolaan 50% kapasitas siarannya dapat disewakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), lembaga penyiaran lokal, dan lembaga penyiaran komunitas dengan ketentuan yang telah disepakati bersama antara penyelenggara dengan pihak lembaga penyiaran lokal dan komunitas.

 Menurut perhitungan dari Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M), tarif penyewaan mux diperkirakan sebesar 40 juta rupiah setiap bulannya. Hal ini menjadi keresahan bagi para pelaku industri TV lokal dan komunitas yang sudah tergerak aktif di dunia pertelevisian. Seperti yang terjadi di daerah Jawa Tengah, penyelenggara multipleksing di Jawa Tengah menawarkan harga sewa mux di kisaran 27-34 juta rupiah, untuk harga sewa tersebut dinilai masih memberatkan TV lokal dan komunitas. 

Mengutif dari pernyataan Kepala Subdir Layanan Televisi, Sukamto, pada agenda rapat koordinasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, beliau menyatakan jika kalkulasi total biaya untuk tarif sewa mux melalui beberapa pertimbangan seperti penyertaan modal, operasional, dan kapasitas mux. 

Dengan menentukan tarif atas dan tarif bawah agar sesuai dengan kebutuhan. Namun, apabila masih terasa mahal dapat disampaikan terkait perhitungannya sehingga dapat dipertimbangkan agar terciptanya efisiensi biaya. Hal tersebut akan ditindak lanjuti dengan pengadaan pertemuan terkait pihak Kemenkominfo dengan para pengelola TV lokal dan komunitas di Jawa Tengah.

Peralihan siaran TV analog ke siaran digital seharusnya dapat menjamin keberlangsungan seluruh industri penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal dan komunitas. Karena kita tidak bisa samakan kategori lembaga penyiaran lokal dan komunitas dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang termasuk penyiaran komersil dan dibiayai negara. 

Maka dari itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Mohamad Reza, mengatakan harus ada keringanan biaya sewa mux untuk TV lokal dan komunitas. Agar dengan adanya siaran digital ini dapat mendorong TV lokal dan komunitas dalam mengembangkan lagi program-program yang kreatif sehingga dapat menarik minat masyarakat. Sehingga lembaga penyiaran lokal dan komunitas harus tetap beroperasi untuk mengembangkan komunitasnya sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran Nasional.

Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan bahwa TV lokal dan Komunitas bisa mendapatkan potongan harga sewa sampai 70% dari penyelenggara mux. Dengan pertimbangan TV lokal dan komunitas bukan kategori penyiaran komersil, lingkup usahanya juga kecil dan pembiayaannya berasal dari donasi. Sehingga perlu adanya perbedaan antara tarif sewa LPS dengan LPL dan LPK.

Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai salah satu penyelenggara mux yang ditetapkan oleh pemerintah menyatakan akan memberikan harga sewa mux yang terjangkau bagi lembaga penyiaran dalam upaya menyukseskan program siaran digital di Indonesia. TVRI akan menetapkan tarif sewa mux sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran. Serta mempertimbangkan berdasarkan nilai investasi penggelaran mux, sarana dan prasarana, standar kualitas peralatan, dan sebagainya.

Kesimpulan

Era digitalisasi menuntut industri penyiaran terus berevolusi mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Hal ini menjadikan teknologi penyiaran harus mengambil langkah kedepan demi keberlangsungan industri penyiaran di Indonesia, salah satunya dengan mengimplementasikan siaran digital di dunia pertelevisian sebagai bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Karena Indonesia termasuk negara yang terlambat dalam menerapkan Analog Switch-off (ASO) dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Dengan adanya penyalur siaran digital (STB), masyarakat dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, dapat diakses secara gratis, terdapat fitur-fitur pelengkap, dan sebagainya. Hal ini juga disebabkan oleh penyiaran multipleksing (mux) yang menjadi infrstruktur penting dalam mengelola siaran digital secara efisien, sehingga dengan menggunakan satu mux, masyarakat akan mendapatkan dua belas program siaran secara bersamaan dengan standar Digital Video Broadcasting -- Terrestrial second generation (DVB-T2) yang kualitas gambar dan suaranya jelas dan jernih.

Para lembaga penyiaran tentu sangat membutuhkan mux untuk menyalurkan program-program siarannya ke siaran digital agar tetap dapat dinikmati oleh masyarakat. Karena ketika ASO telah di berlakukan secara total, otomatis setiap siaran analog akan diberhentikan dan beralih pada siaran digital. Para lembaga harus menyediakan pendanaan untuk penyewaan mux sekitar 40 juta per bulannya. Tarif penyewaan mux tersebut terbilang cukup tinggi untuk kategori lembaga penyiaran lokal dan komunitas. Maka dari itu para pengelola penyiaran lokal dan komunitas meminta keringanan akan tarif sewa mux agar mereka tetap bisa beroperasi di industri penyiaran.

Hal ini telah di tangani oleh pihak penyelenggara mux bahwa mereka akan memberikan keringanan harga sewa hingga 70% ditambah dengan skema pembayaran yang dapat dicicil untuk lembaga penyiaran lokal dan komunitas. Biaya sewa di setiap wilayah tentu berbeda-beda tergantung dari nilai investasi, sarana dan prasarana, dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya keringanan tersebut para pelaku penyiaran lokal dan komunitas tetap dapat berkarya di industri penyiaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun