Kelebihan yang dapat kita rasakan ketika menggunakan siaran TV digital, diantaranya, kualitas gambar dan suara yang disajikan lebih jelas dan jernih jadi sudah tidak ada lagi layar semut. Dengan menggunakan perangkat penerima siaran TV digital (Set Top Box) sinyal digital dapat diproses menjadi sinyal analog. Sehingga dengan memasang Set Top Box pada TV analog, kita juga dapat menikmati program-program siaran TV digital.
Pada STB DVB-T2 terdapat beberapa fasilitas tambahan, seperti Electronic Program Guide (EPG) yang berfungsi untuk mengetahui siaran program apa yang telah dan akan ditayangkan selanjutnya; Parental Lock (PL) yang berguna sebagai fitur pengunci tayangan dibawah umur yang dapat diatur oleh orangtua sehingga anak dapat menyaksikan program acara sesuai dengan umurnya; Early Warning System (EWS) yang berfungsi sebagai peringatan dini jika ada bencana alam di daerah sekitar; Timeshift berfungsi untuk menjeda acara TV; Personal Video Recorder (PVR) yang memungkinkan kita untuk merekam acara kesukaan sehingga dapat diputar kembali di hari atau jam tertentu; layanan free to air yang menjadikan siaran TV digital dapat diakses secara gratis tanpa perlu membayar setiap bulan; dan sebagainya.
Setiap lembaga penyiaran harus melakukan pergerakan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast, yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog untuk memperkenalkan masyarakat akan keberadaan dan manfaat yang dapat dirasakan dari siaran digital. Pada proses peralihan ini mux sangat dibutuhkan oleh para lembaga penyiaran untuk menyalurkan isi programnya ke siaran TV digital.Â
Pemerintah telah menetapkan beberapa penyelenggara mux diantaranya, Metro TV, Emtek Group, RCTI, MNC Group, Viva Group, TVRI, dan sebagainya. Tugas dari para penyelenggara mux berkewajiban atas pengelolaan 50% kapasitas siarannya dapat disewakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), lembaga penyiaran lokal, dan lembaga penyiaran komunitas dengan ketentuan yang telah disepakati bersama antara penyelenggara dengan pihak lembaga penyiaran lokal dan komunitas.
 Menurut perhitungan dari Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M), tarif penyewaan mux diperkirakan sebesar 40 juta rupiah setiap bulannya. Hal ini menjadi keresahan bagi para pelaku industri TV lokal dan komunitas yang sudah tergerak aktif di dunia pertelevisian. Seperti yang terjadi di daerah Jawa Tengah, penyelenggara multipleksing di Jawa Tengah menawarkan harga sewa mux di kisaran 27-34 juta rupiah, untuk harga sewa tersebut dinilai masih memberatkan TV lokal dan komunitas.Â
Mengutif dari pernyataan Kepala Subdir Layanan Televisi, Sukamto, pada agenda rapat koordinasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, beliau menyatakan jika kalkulasi total biaya untuk tarif sewa mux melalui beberapa pertimbangan seperti penyertaan modal, operasional, dan kapasitas mux.Â
Dengan menentukan tarif atas dan tarif bawah agar sesuai dengan kebutuhan. Namun, apabila masih terasa mahal dapat disampaikan terkait perhitungannya sehingga dapat dipertimbangkan agar terciptanya efisiensi biaya. Hal tersebut akan ditindak lanjuti dengan pengadaan pertemuan terkait pihak Kemenkominfo dengan para pengelola TV lokal dan komunitas di Jawa Tengah.
Peralihan siaran TV analog ke siaran digital seharusnya dapat menjamin keberlangsungan seluruh industri penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal dan komunitas. Karena kita tidak bisa samakan kategori lembaga penyiaran lokal dan komunitas dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang termasuk penyiaran komersil dan dibiayai negara.Â
Maka dari itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Mohamad Reza, mengatakan harus ada keringanan biaya sewa mux untuk TV lokal dan komunitas. Agar dengan adanya siaran digital ini dapat mendorong TV lokal dan komunitas dalam mengembangkan lagi program-program yang kreatif sehingga dapat menarik minat masyarakat. Sehingga lembaga penyiaran lokal dan komunitas harus tetap beroperasi untuk mengembangkan komunitasnya sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran Nasional.
Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan bahwa TV lokal dan Komunitas bisa mendapatkan potongan harga sewa sampai 70% dari penyelenggara mux. Dengan pertimbangan TV lokal dan komunitas bukan kategori penyiaran komersil, lingkup usahanya juga kecil dan pembiayaannya berasal dari donasi. Sehingga perlu adanya perbedaan antara tarif sewa LPS dengan LPL dan LPK.
Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai salah satu penyelenggara mux yang ditetapkan oleh pemerintah menyatakan akan memberikan harga sewa mux yang terjangkau bagi lembaga penyiaran dalam upaya menyukseskan program siaran digital di Indonesia. TVRI akan menetapkan tarif sewa mux sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran. Serta mempertimbangkan berdasarkan nilai investasi penggelaran mux, sarana dan prasarana, standar kualitas peralatan, dan sebagainya.