Kesimpulan
Era digitalisasi menuntut industri penyiaran terus berevolusi mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Hal ini menjadikan teknologi penyiaran harus mengambil langkah kedepan demi keberlangsungan industri penyiaran di Indonesia, salah satunya dengan mengimplementasikan siaran digital di dunia pertelevisian sebagai bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Karena Indonesia termasuk negara yang terlambat dalam menerapkan Analog Switch-off (ASO) dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Dengan adanya penyalur siaran digital (STB), masyarakat dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, dapat diakses secara gratis, terdapat fitur-fitur pelengkap, dan sebagainya. Hal ini juga disebabkan oleh penyiaran multipleksing (mux) yang menjadi infrstruktur penting dalam mengelola siaran digital secara efisien, sehingga dengan menggunakan satu mux, masyarakat akan mendapatkan dua belas program siaran secara bersamaan dengan standar Digital Video Broadcasting -- Terrestrial second generation (DVB-T2) yang kualitas gambar dan suaranya jelas dan jernih.
Para lembaga penyiaran tentu sangat membutuhkan mux untuk menyalurkan program-program siarannya ke siaran digital agar tetap dapat dinikmati oleh masyarakat. Karena ketika ASO telah di berlakukan secara total, otomatis setiap siaran analog akan diberhentikan dan beralih pada siaran digital. Para lembaga harus menyediakan pendanaan untuk penyewaan mux sekitar 40 juta per bulannya. Tarif penyewaan mux tersebut terbilang cukup tinggi untuk kategori lembaga penyiaran lokal dan komunitas. Maka dari itu para pengelola penyiaran lokal dan komunitas meminta keringanan akan tarif sewa mux agar mereka tetap bisa beroperasi di industri penyiaran.
Hal ini telah di tangani oleh pihak penyelenggara mux bahwa mereka akan memberikan keringanan harga sewa hingga 70% ditambah dengan skema pembayaran yang dapat dicicil untuk lembaga penyiaran lokal dan komunitas. Biaya sewa di setiap wilayah tentu berbeda-beda tergantung dari nilai investasi, sarana dan prasarana, dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya keringanan tersebut para pelaku penyiaran lokal dan komunitas tetap dapat berkarya di industri penyiaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H