Mohon tunggu...
Risna Septianty
Risna Septianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Nasional

Saya suka menulis dan mendekorasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Tarif Penyewaan Multipleksing (MUX) yang Diresahkan TV Lokal dan Komunitas

2 Agustus 2022   09:36 Diperbarui: 2 Agustus 2022   09:41 2947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap  ketiga, akan dilakukan pada 2 November 2022. Seluruh siaran analog akan diberhentikan dan siaran digital akan beroperasi penuh menjangkau seluruh siaran televisi, sehingga sistem telekomunikasi nirkabel di Indonesia diharapkan akan lebih baik di masa depan.  

Pada tahap terakhir ini peralihan ke siaran digital akan dilangsungkan  di 65 kabupaten dan kota, diantaranya,  Kabupaten Belitung, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kota Magelang, Kabupaten malang, Kota Kediri, Kabupaten Merauke, da sebagainya (https://siarandigital.kominfo.go.id/jadwal-aso).

Dalam proses peralihan siaran analog ke siaran digital, perangkat multipleksing (MUX) merupakan salah satu infrastruktur penting untuk menunjang proses peralihan tersebut. Karena penyiaran dengan sistem digital membutuhkan mux untuk menyalurkan konten ke TV digital. Maka setiap pelaku industri penyiaran harus mempunyai mux agar tetap bisa menyiarkan program-programnya. Menurut perhitungan dari Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M), tarif penyewaan mux diperkirakan sebesar 40 juta rupiah setiap bulannya.

Gambaran kasar tarif penyewaan mux per bulan memang tidaklah murah. Bagi pelaku industri penyiaran skala nasional, penyediaan dana sebesar itu bukanlah hal yang sulit. Namun, hal yang menjadi permasalahan ketika menimpa pelaku penyiaraan TV lokal dan komunitas yang saat ini sudah tergerak untuk mulai aktif di dunia penyiaran. Bagaimanakah masa depan penyiaran TV lokal dan komunsitas pada era digitalisasi ini?

Penyiaran televisi telah mengalami perkembangan aktivitas berbasis teknologi, seperti pengembangan kualitas penyiaran dari siaran analog ke siaran digital yang saat ini sedang di jalankan oleh pemerintah. Era penyiaran digital dipelopori oleh Inggris dan Amerika Serikat sejak tahun 1998, kemudian diikuti oleh beberapa negara maju didunia. 

Negara-negara Eropa dan Asia Timur menjadi negara yang pengembangan teknologi penyiaran digitalnya cepat merata, dikarenakan keseriusan pemerintahnya dalam menangani kebijakan dan mengelola investasi. Serta tanggapnya kinerja industri penyiaran dan telekomunikasinya dalam melihat peluang dan memanfaatkan teknologi penyiaran digital.

Keputusan pemerintah untuk beralih ke penyiaran digital merupakan langkah yang tepat agar bangsa Indonesia tidak tertinggal dan terkucilkan dari negara lain. Walaupun saat ini Indonesia termasuk negara yang terakhir dalam mengimplementasikan siaran digital. Sesuai dengan regulasi pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didalamnya terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang mewajibkan siaran televisi beralih dari siaran analog ke siaran digital paling lambat November 2022.

Pemerintah telah melakukan uji coba tahap pertama pada tanggal 30 April 2022 di sejumlah wilayah. Seluruh layanan TV analog didaerah tersebut telah beralih menjadi siaran TV digital. 

Berdasarkan hasil asesmen pada hari pertama pelaksanaan ASO, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan bahwa proses peralihan berjalan lancar dan sukses, masyarakat yang telah menerima siaran TV digital kini dapat menerima lebih banyak siaran dari berbagai macam saluran. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menghendaki para jajarannya menjadikan implementasi ASO tahap pertama sebagai pijakan kelangkah selanjutnya untuk keberhasilan rencana peralihan dari TV analog ke digital.

Penyiaran digital dilakukan dengan penyiaran multipexing. Dalam peralihan siaran digital dengan menggunakan satu multipleksing (mux) dapat menyiarkan sampai dua belas program siaran secara bersamaan. 

Kualitas dari program yang disajikan menggunakan standar Digital Video Broadcasting -- Terrestrial second generation (DVB-T2). Keunggulan dari perangkat DVB-T2 ini dapat meningkatkan kualitas dan ketahanan sinyal sehingga menangkap sinyal lebih kuat; dapat diterima oleh antena dalam maupun luar ruangan; dapat digunakan bersamaan dengan mobile TV dengan standar kualitas sampai High Definition TV (HDTV); dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun