Mohon tunggu...
Risma Risma
Risma Risma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Covid-19 dan Sastra, Bentuk Aktualisasi Diri dan Pengembangan Guru di Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya

27 Desember 2021   11:26 Diperbarui: 27 Desember 2021   12:04 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Risma

Nim : 12011224821

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak 

   Konsep pembelajaran seni budaya mutlak bagi guru, didasarkan pada pemenuhan kebutuhan apa yang diperlukan siswa untuk belajar seni budaya di sekolah. Jika kebutuhan siswa tersebut dikaitkan dengan latar belakang pengembangan visi kehidupan masyarakat, pada akhirnya siswa akan kembali hidup dan berperan dalam lingkungan sosial. Pengembangan seni budaya bagi guru merupakan suatu hal yang penting terutama pada masa corona yang merupakan salah satu bentuk Tri dharma Perguruan Tinggi yang perlu dilaksanakan. Alhasil, guru bisa mengajar, memahami, dan memahami  apa yang dibutuhkan guru  untuk bertahan hidup, apalagi di masa pandemi corona.

Kata kunci: Seni, Budaya, Guru

PENDAHULUAN 

  Pendidikan nasional bertujuan untuk melatih peserta didik agar menjadi alim, berakhlak mulia, cerdas, berilmu, cakap, inovatif, mandiri, sukses, bertanggung jawab, dan demokratis menurut hukum  nomor 20 tahun (Gunawan: 2012). Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara efektif dan efisien, diperlukan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang dapat mengeluarkan seluruh potensi peserta didik untuk membentuk manusia yang berkepribadian, cerdas dalam hal akal, emosi dan jiwa (Sukring: 2016).  

    Mengenai tumbuh atau berkembangnya pendidikan seni  itu sendiri, berbeda-beda dalam konteks tujuan yang diharapkan dan pelaksanaan pembelajaran seni rupa. sebagai gambaran singkat tentang perkembangan tersebut; Dari segi sejarah, pendidikan seni  yang dulunya di luar sekolah kemudian dilanjutkan atau dilaksanakan di sekolah-sekolah, dari masyarakat, bengkel, magang, dengan istilah warisan, yang saat ini juga ditemukan di lembaga pendidikan formal yang didukung pemerintah. diartikan sebagai pendidikan sekolah yang ditujukan untuk membina kedewasaan seorang anak. Dengan memperhatikan fungsi seni rupa, dapat disadari bahwa pendidikan seni rupa di sekolah merupakan bagian yang strategis bagi siswa (Fitriani: 2014)

    Fungsi pendidikan seni dapat meningkatkan kreativitas (Suhaya: 2016). Seni dapat meningkatkan apresiasi. Pendidikan seni dapat mengembangkan imajinasi, kreativitas, seni dan kecerdasan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pendidikan seni memiliki fungsi utama sebagai sarana atau psarana pendidikan sekaligus sebagai sarana pengembangan kapasitas di bidang seni itu sendiri.  

     Mempelajari fungsi seni rupa di atas, dapat diketahui bahwa pendidikan seni rupa di sekolah merupakan bagian yang strategis bagi siswa. Jika dicermati lebih lanjut, dapat pula diperjelas dalam 2 antara lain; yang pertama adalah seni dalam pengertian dasar pembenaran, yaitu pendidikan seni yang ditujukan untuk meningkatkan atau mengembangkan kemampuan siswa dalam kaitannya dengan masalah atau bidang  seni itu sendiri. Kedua, seni dalam arti justifikasi kontekstual, dalam hal ini pendidikan seni rupa menjadi sarana atau alat untuk membantu mencapai kedewasaan dan pengembangan kepribadian peserta didik. Hakikat kedua fungsi seni rupa tersebut dapat dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum pembelajaran seni rupa di sekolah. Dalam proses tersebut, guru akan termotivasi oleh seni, namun karena keterbatasan waktu  belajar mengajar dan  suasana Kegiatan-19, guru harus mengapresiasi dan mengamalkan seni.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun