Beberapa tantangan-tantangan yang harus dipahami oleh seorang pemuda bisa disebut dengan singkatan "VUCA" (Votality: perubahan yang cepat, Uncertanity: ketidakjelasan akan masa depan, Complexity: kebingungan dalam mengambil keputusan, Ambiguity: kebingungan dalam berbagai situasi). Empat tantangan ini harus dihadapi oleh seorang pemuda agar seorang pemuda tidak mengalami kebobrokan di masa depan. Sebagai contoh seseorang yang tidak memiliki pekerjaan menganggap memiliki pekerjaan.Â
Segala bentuk tantangan yang ada dapat diatasi apabila seorang pemuda tumbuh dan berkembang dengan cara mencegah diri agar tidak mengarah kepada hal-hal negatif. Jika seorang pemuda mengalami perubahan yang semakin positif, maka target kehidupan yang lebih baik pun dapat terselesaikan.Â
Menjadi seorang konselor harus sabar, peduli, tidak jahat, jujur, dan melakukan apapun harus didasari dengan rasa cinta demi menghadapi seorang konseli yang membutuhkan informasi-informasi mengenai berbagai kebutuhan hidupnya dalam rangka menuju masa depan yang cerah.
Seorang konselor juga punya masalah, tapi kalau konselor menangani konseli harus banyak mendengar bukan banyak bicara. Konselor dapat mengatasi dan menyelesaikan masalahnya sendiri dengan self healing yang merupakan proses menyembuhkan diri sendiri dari gangguan psikologis. Self healing layaknya dengan cermin diri atau konsep memahami diri sendiri.
Self healing juga dapat diterapkan oleh konseli jika merasa malu atau tidak ingin berbicara dengan orang lain, karena dengan self healing akan dapat melihat diri sendiri dari sisi yang berbeda, seseorang akan dapat memahami dirinya sendiri serta dapat berintrospeksi diri lebih dalam lagi tanpa bantuan atau sepengetahuan orang lain.
Bimbingan dan Konseling tidak hanya untuk anak bermasalah tapi semua pemuda atau konseli dengan upaya pencegahan kebobrokan mimpi atau tujuan serta pengidentifikasian masalah dengan berbagai layanan dasar Bimbingan dan Konseling. Jika seluruh layanan tidak bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan konseli, maka masalah tersebut termasuk dalam kategori masalah yang berat bagi konselor, sehingga konseli harus segera ditangani oleh pihak yang lebih berwajib di atas konselor.
Penulis: Rismanda Dwi SaputraÂ
Sumber: "DIBIKONS" SEMARAK BK oleh HMP BK UNESA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H