Mohon tunggu...
Risma Lailatul Munawarroh
Risma Lailatul Munawarroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa

orang tua yang utama?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektifitas Hukum dalam Bermasyarakat

15 Desember 2023   01:30 Diperbarui: 15 Desember 2023   01:30 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 2. Kompetensi: Pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan tingkat lanjut di bidang hukum sangat penting untuk penegakan hukum yang efektif.

 Harus mampu menerapkan hukum secara benar dan adil.

 3. Independensi: Lembaga penegak hukum yang efektif harus berfungsi secara independen dan bebas dari tekanan politik atau kepentingan pribadi.

 Mereka harus mampu menjalankan tugasnya secara adil dan obyektif.

 4. Keterbukaan: Penegakan hukum yang efektif harus aktif berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat.

 Mereka harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan penjelasan, dan menangani keluhan masyarakat secara transparan.

 5. Penuntutan Proporsional: Lembaga penegak hukum yang efektif harus mampu menerapkan hukum secara proporsional, yaitu mampu menjatuhkan sanksi yang proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.

 Tuduhan yang terlalu berat atau terlalu ringan dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari penerapan prinsip ekonomi syariah di masyarakat.Pendekatan ini mengkaji bagaimana ekonomi syariah berdampak pada pembangunan ekonomi, redistribusi kekayaan, kesetaraan gender, dan stabilitas sosial.

 Misalnya, para sosiolog bertanya-tanya bagaimana penerapan ekonomi syariah di suatu negara mengubah pola distribusi kekayaan di masyarakat, dan apakah perubahan ini mengurangi kesenjangan ekonomi atau justru memperburuknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun