2. Kompetensi: Pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan tingkat lanjut di bidang hukum sangat penting untuk penegakan hukum yang efektif.
 Harus mampu menerapkan hukum secara benar dan adil.
 3. Independensi: Lembaga penegak hukum yang efektif harus berfungsi secara independen dan bebas dari tekanan politik atau kepentingan pribadi.
 Mereka harus mampu menjalankan tugasnya secara adil dan obyektif.
 4. Keterbukaan: Penegakan hukum yang efektif harus aktif berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat.
 Mereka harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan penjelasan, dan menangani keluhan masyarakat secara transparan.
 5. Penuntutan Proporsional: Lembaga penegak hukum yang efektif harus mampu menerapkan hukum secara proporsional, yaitu mampu menjatuhkan sanksi yang proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.
 Tuduhan yang terlalu berat atau terlalu ringan dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari penerapan prinsip ekonomi syariah di masyarakat.Pendekatan ini mengkaji bagaimana ekonomi syariah berdampak pada pembangunan ekonomi, redistribusi kekayaan, kesetaraan gender, dan stabilitas sosial.
 Misalnya, para sosiolog bertanya-tanya bagaimana penerapan ekonomi syariah di suatu negara mengubah pola distribusi kekayaan di masyarakat, dan apakah perubahan ini mengurangi kesenjangan ekonomi atau justru memperburuknya.