Mohon tunggu...
Risma Lailatul Munawarroh
Risma Lailatul Munawarroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa

orang tua yang utama?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum_Risma Lailatul

8 November 2023   23:56 Diperbarui: 8 November 2023   23:58 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya

Pengertian sosiologi hukum menurut Brade Mayer adalah ilmu pengatuan yang memfokuskan hukum sebagai penelitian sosial dalam upaya untuk melihat pandangan masyarakat mengenai peraturan yang terjadi serta dampak yang dihasilkan yang berfokus terhadap gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum.

Sedangkan Donald Black berpendapat bahwa sosiologi hukum merupakan kaidah khusus yang dibutuhkan untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat umum.

Soerjono Soekanto mendefinisikan efektivitas hukum sebagai usaha menanamkan hukum di dalam masyarakat yaitu penggunaan tenaga masyarakat, alat-alat, organisasi mengakui dan menaati hukum.

Yang mana dapat dimaknakan bahwa sosiologi hukum adalah hubungan antara hukum dan masyarakat khalayak umum dengan menganalisis masalah yang ada di lingkup masyarakat itu sendiri.

2. Menurut saya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mana berkaitan tentang hukum dan masyarakat guna memecahkan masalah-masalah sosial yang timbul dalam lingkungan masyarakat.

3. Efektivitas hukum

Merupakan kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum pelaksanaannya karena kepatuhan masyarakat kepada hukum, karena adanya unsur memaksa dari hukum. Kata efektivitas berasal dari bahasa Inggris, yakni effective yang bermakna "having the intended or expected effect ; serving the purpose". Efektivitas hukum dapat diartikan suatu kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi social engineering atau instrument of change (perekayasaan sosial). 

Contohnya yaitu, terdapat pada kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni, korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia. Dalam kasus ini, Saiful Jamil hanya divonis hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta.

Faktor yang mempengaruhi 

  • Undang-undang hukum yang digunakan di Indonesia masih menggunakan peninggalan hukum Belanda. 
  • Masih terdapat beberapa Undang-Undang hukum yang multifasir, yaitu memiliki tafsiran yang berbeda. 
  • Masih terdapat oknum - oknum penegak hukum yang bermasalah atau bertindak tidak sesuai hukum, dimulai dari polisi, jaksa, hakim, sipir penjara, dan lain sebagainya.
  • Sarana dan prasarana yang sudah tidak layak sehingga menimbulkan penegakan hukum yang tidak maksimal.
  • Masih terdapat pasal - pasal yang kontradiktif dengan pasal lainnya.
  • Hukum di Indonesia belum sepenuhnya memihak kepentingan rakyat.

4. Pemikiran Emile Durkheim

Durkheim memberikan perhatian yang besar terhadap fakta sosial nonmaterial. Fakta sosial nonmaterial setidaknya terdiri dari moralitas, kesadaran kolektif, representasi kolektif dan arus sosial. Ciri khas pemikiran Emile Durkheim terletak pada teorinya yang berawal dari fakta sosial. Strukturalisasi pemikirannya bermula dari masyarakat yang mempunyai solidaritas sosial, dalam solidaritas tersebut terdapat kesadaran bersama yang berupa moralitas sosial. Yang mana moralitas tersebut dapat di katakan sebagai hukum sesuai dengan fakta sosial.

Durkheim memberikan ketentuan bahwa hukum dalam masyarakat harus memuat sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran. Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai tipe solidaritas masyarakat. Menurutnya terdapat dua tipe solidaritas yaitu Mekanis dan Organis. Solidaritas mekanis merupakan tipe masyarakat yang relatif tradisional dengan sanksi repressive. Sedangkan yang organis merupakan tipe masyarakat yang bersifat modern atau memilki differensasi fungsional sehingga sanksi yang diberikan bersifat restitutive.

Contoh pemikiran Emile Durkheim yaitu menegenai kepercayaan dan Ritual Agama. Contoh dari kepercayaan yaitu yang berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati. Sedang contoh dari ritual agama yaitu yang menyebutkan bahwa ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.

5. Kesimpulan Review Buku Pokok -- Pokok Sosiologi Hukum (PROF DR. SOERJONO SOEKAMTO, S.H., M.A)

Buku ini membahas berbagai aspek sosiologi hukum, termasuk konsep-konsep dasar dalam sosiologi hukum, peran hukum dalam masyarakat, dinamika sosial dalam sistem hukum, dan banyak topik lainnya yang relevan. Buku ini umumnya diorganisasi dengan baik, dan penulis menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Strukturnya dapat membantu pembaca untuk memahami konsep-konsep yang kompleks. "Pokok-Pokok Sosiologi Hukum" telah menjadi referensi penting dalam studi sosiologi hukum di Indonesia. Buku ini telah memberikan landasan penting bagi mahasiswa dan peneliti yang ingin memahami kaitan antara hukum dan masyarakat. Buku ini relevan untuk mereka yang tertarik dalam memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Ini juga dapat menjadi sumber pengetahuan yang berguna untuk mahasiswa hukum dan ilmu sosial di Indonesia.

Dalam buku ini membahas mengenai pengertian singkat sosiologi hukum, aliran pemikiran yang mempengaruhi sosiologi hukum, struktur sosial dan hukum, perubahan-perubahan sosial dan hukum, masyarakat hukum dan penelitian terhadapnya.

Reviewer terinspirasi dalam hal kegigihan penulis saat menuliskan buku ini, penulis sangat rapi dan tertata dalam membahasakan tulisannya agar mudah di baca serta diterima oleh masyarakat pada umumnya. Dalam buku ini juga menginspirasi bahwasannya hukum itu menjadi referensi penting dalam dunia hukum serta hubungan antara hukum dan masyarkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun