Durkheim memberikan perhatian yang besar terhadap fakta sosial nonmaterial. Fakta sosial nonmaterial setidaknya terdiri dari moralitas, kesadaran kolektif, representasi kolektif dan arus sosial. Ciri khas pemikiran Emile Durkheim terletak pada teorinya yang berawal dari fakta sosial. Strukturalisasi pemikirannya bermula dari masyarakat yang mempunyai solidaritas sosial, dalam solidaritas tersebut terdapat kesadaran bersama yang berupa moralitas sosial. Yang mana moralitas tersebut dapat di katakan sebagai hukum sesuai dengan fakta sosial.
Durkheim memberikan ketentuan bahwa hukum dalam masyarakat harus memuat sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran. Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai tipe solidaritas masyarakat. Menurutnya terdapat dua tipe solidaritas yaitu Mekanis dan Organis. Solidaritas mekanis merupakan tipe masyarakat yang relatif tradisional dengan sanksi repressive. Sedangkan yang organis merupakan tipe masyarakat yang bersifat modern atau memilki differensasi fungsional sehingga sanksi yang diberikan bersifat restitutive.
Contoh pemikiran Emile Durkheim yaitu menegenai kepercayaan dan Ritual Agama. Contoh dari kepercayaan yaitu yang berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati. Sedang contoh dari ritual agama yaitu yang menyebutkan bahwa ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.
5. Kesimpulan Review Buku Pokok -- Pokok Sosiologi Hukum (PROF DR. SOERJONO SOEKAMTO, S.H., M.A)
Buku ini membahas berbagai aspek sosiologi hukum, termasuk konsep-konsep dasar dalam sosiologi hukum, peran hukum dalam masyarakat, dinamika sosial dalam sistem hukum, dan banyak topik lainnya yang relevan. Buku ini umumnya diorganisasi dengan baik, dan penulis menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Strukturnya dapat membantu pembaca untuk memahami konsep-konsep yang kompleks. "Pokok-Pokok Sosiologi Hukum" telah menjadi referensi penting dalam studi sosiologi hukum di Indonesia. Buku ini telah memberikan landasan penting bagi mahasiswa dan peneliti yang ingin memahami kaitan antara hukum dan masyarakat. Buku ini relevan untuk mereka yang tertarik dalam memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Ini juga dapat menjadi sumber pengetahuan yang berguna untuk mahasiswa hukum dan ilmu sosial di Indonesia.
Dalam buku ini membahas mengenai pengertian singkat sosiologi hukum, aliran pemikiran yang mempengaruhi sosiologi hukum, struktur sosial dan hukum, perubahan-perubahan sosial dan hukum, masyarakat hukum dan penelitian terhadapnya.
Reviewer terinspirasi dalam hal kegigihan penulis saat menuliskan buku ini, penulis sangat rapi dan tertata dalam membahasakan tulisannya agar mudah di baca serta diterima oleh masyarakat pada umumnya. Dalam buku ini juga menginspirasi bahwasannya hukum itu menjadi referensi penting dalam dunia hukum serta hubungan antara hukum dan masyarkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H