Secara etimologi, model berasal dari bahasa italia yakni modello yang dapat diartikan dari berbagai dimensi.
Sedangkan Pembelajaran merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk memungkinkan terjadinya proses belajar yang dirancang, dilaksanakan dan dievaluasi secara sistematis agar dapat mencapai tujuan pembelajaran tersebut secara aktif, efektif dan inovatif.
Pada model pembelajaran menurut Zaini dalam Krisitarsia,dkk 2012, model pembelajaran adalah pedoman berupa program atau petunjuk strategi mengajar yang dirancang untuk mencapai suatu tujuan pembelajaran.
Salah satu tujuan dari penggunaan model pembelajaran adalah untuk meningkatkan kemampuan siswa selama belajar.
Menurut Sukmasari dalam Krisitarsia,dkk 2012 Model pembelajaran adalah suatu rencana Pembelajaran bahasa Indonesia tidak dimasukkan untuk mempelajari fonologi, morfologi, sintaksis, dan semantik secara tepisah-pisah.
Fonolofi, morfologi, sintaksis, dan semantik diajarkan dalam konteks perlunya unsur bahasa itu untuk memproduksi bahasa yang baik dan benar dan komunikatif.
Hal yang perlu diperhatikan adalah konteks penggunaannya, tujuan belajar bahasa adalah memperoleh kemampuan menggunakan bahasa untuk berbagai keperluan, sesuai dengan pendekatan komunikatif dalam pembelajaran bahasa.
Konsep pendekatan komunikatif memaparkan bahwa bahasa sebagai alat komunikasi digunakan untuk berbagai macam fungsi sesuai dengan apa yang ingin disampaikan penutur, seperti menyatakaan sikap faktual (mengidentifikasi, melaporkan, mengoreksi) menyatakan sikap intelektual (setuju, tidak setuju, menyanggah) menyatakan sikap moral (penghargaan,minta maaf, menyatakan penyesalan) dan bersosialisasi) (memperkenalkan diri, menyapa, menyampaikan selamat).
Hal itu mengisyaratkan bahwa pembelajaran bahasa itu bertujuan untuk membina kompetensi berbahasa yaitu aspek berbicara, menyimak, membaca dan menulis.
Dalam konteks pembelajaran di SD/MI, suatu pembelajaran dapat dinilai efektif bila pembelajaran itu telah mencapai tujuan khusus yang telah ditetapkan dalam kurikulum, yang pada dasarnya tujuan khusus tersebut telah mengacu kepada Tujuan Umum Pendidikan Nasional yang tertulis dalam Undang-Undang No.
Dengan kata lain, dalam pembelajaran telah terpenuhi apa yang menjadi tujuan dan harapan yang hendak dicapai.