Mohon tunggu...
Risma YuliaMarsya
Risma YuliaMarsya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hai saya adalah seorang mahasiswa fakultas ekonomi, yang ingin memulai terjun di dunia penulisan selain itu untuk memenuhi penugasan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahkamah Konstitusi

4 November 2024   23:10 Diperbarui: 4 November 2024   23:16 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Putusan MK terhadap Politik Dan Kepercayaan Publik Di Indonesia

PENGARUH KEPUTUSAN MK TERHADAP DINAMIKA POLITIK DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Pengertian, tujuan, fungsi, tugas dan wewenang MK (Mahkamah Konstitusi)

Apasih MK

        Apasih mk itu? MK atau Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga yudikatif yang didirikan oleh negara MK berperan untuk mengadili suatu perkara-perkara tertentu yang sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan juga, menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat Indonesia tentang konstitusi serta menjaga tetap tegakna konstitusi melalui sistem-sistem yang modern

        Anggota-anggota MK terdiri dari sembilan  orang hakim. Dengan perincian 3 orang dipilih oleh DPR(Dewan Perwakilan Rakyat), 3 dipilih oleh presiden, dan 3 lagi dipilih oleh MA(mahkamah agung. Meskipun untuk menjadi anggota MK dipilih oleh DPR(Dewan Perwakilan Rakyat), Presiden, dan MA(mahkamah agung) tetap memiliki banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi  diantaranya ada syarat khusus, syarat administrasi dan syarat rangkap jabatan.

Cara MK mengambil keputusan

        Sebuah mahkamah konstitusi tentunya akan selalu dihadapkan dengan banyak perkara yang harus diputuskan segera untuk itu tentunya harus menggunakan langkah-langkah yang tepat untuk kemaslahatan umat.

Langkah pertama adalah musyawarah. “Majelis hakim akan menuangkan argumentasi yang sesuai hukum,” ujarnya. Sembilan hakim konstitusi akan memaparkan argumen masing-masing hingga bisa mendapatkan kesimpulan.

Langkah yang ke dua adalah apabila pada langkah pertama belum ditemukan jawaban maka para hakim akan melakukan pemunggutan suara. Tetapi pemungutan suara juga bisa menjadi jalan buntu apabila ada salah statu hakim yang tidak hadir dan ini akan menyebabnkan keseimbangan suara diantara para hakim.

Langkah yang ke tiga yatitu ketua majelis hakim akan mempertimbangkan dalam proses mengambil keputusan itu apabila tahap kedua yaitu pemungutan suara terjadi keseimbangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun