Mohon tunggu...
RISMA PUJI LESTARI
RISMA PUJI LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Perlindungan Konsumen Belum Dapat Melindungi Hak Konsumen dalam Transaksi di E-Commerce

27 Juni 2022   12:58 Diperbarui: 27 Juni 2022   14:28 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya berkaitan dengan transaksi jual beli di E-Commerce menjadi ranah dari UU ITE hal ini karena UU ITE merupakan dasar hukum dari kegiatan transaksi elektronik.Pada pasal 4 huruf e UU ITE menyatakan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.Pada pasal 9 UU ITE menyatakan Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada pasal Pasal 17 ayat (2) menyatakan Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung[21]. Pada pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa seiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pada pasal 38 ayat (1)  menyatakan Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. Ayat  (2) menyatakan Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 Dan pada pasal 45 ayat (1) menyatakan Pasal Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)[24]. Bahwa dari ketentuan pasal yang ada di UU ITE merupakan dasar hukum yang dapat digunakan sebagai dasar hukum tentang trnasaksi atau jual beli yang dilakukan di toko online. Dari hal ini maka keberadaan dari UU ITE memiliki nilai krusial, hal ini bukan hanya karena UU ITE lebih dapat menjamin perlindungan tetapi juga lebih pasti memeberikan perlindungan kepada konsumen dibandingkan dengan UU Perlindungan Konsumen

KESIMPULAN  

  • Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan hubungan hukum yang terjadi antara pembeli dan pihak E-Commerce adalah hubungan antara pembeli dan perantara dagang, dan berkaitan dengan jual beli yang dilakukan pada dasarnya dilakukan langsung oleh pembeli dengan penjual hanya saja berkaitan dengan mekanismenya menggunakan E-Commerce sabagai fasilitator atau perantara diantara mereka.
  • Perjanjian di E-Commerce menggunakan prinsip perjanjian baku dimana dalam perjanjian ini di buat oleh salah satu pihak yaitu pihak pelaku usaha dengan memperhatikan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata dan ketentauan pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  • Berkiatan dengan perlindungan hukum konsumen pada transaksi di E-Commerce pada dasarnya di lindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan tetapi untuk lebih detailnya diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang ITE sebagai Undang-Undang yang fokusnya dalam jual beli secara elektronik. Dengan demikian pada dasarnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum secara emplisit dalam melindungi hak-hak konsumen di ranah jual beli yang dilakukan melaui media elektronik.

DAFTAR PUSTAKA

  • Ahmad M. Ramli.2004.Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung:PT. Rafika Adiama.
  • Suhamoko.2004.Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Jakarta: Prenada Media. \
  • Sri Lestari. 2021.Poernomo.Hukum Dagang. Tasikmlaya : Edu Publisher.
  • Abdurrahmat Fathoni.2011.Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi.Jakarta: Rineka Cipta.
  • Iman Sjahputra.2021.Perlindungan Konsumen Dalam Transkasi elektronik.Penerbit Alumni.
  • Santonius Tambunan. Mekanisme dan Keabsahan Transaksi Jual Beli E-Commerce Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Detik News. 1 Mei 2020. Pesan Shopee yang diterima taksesuai, proses retur mengecewakan. https://News.detik.com/suara -pembaca/d-4998707/pesanan-shopee-yang-diterima-tak-sesuai-proses-retur-mengecewakan
  • Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • KUHPerdata pasal 1320
  • Pasal 1320 KUHPerdata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun