Mohon tunggu...
RISMA PUJI LESTARI
RISMA PUJI LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Perlindungan Konsumen Belum Dapat Melindungi Hak Konsumen dalam Transaksi di E-Commerce

27 Juni 2022   12:58 Diperbarui: 27 Juni 2022   14:28 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata kunci: E-Commerce, transaksi elektronik,  perlindungan hukum

 PENDAHULUAN 

Pada era dewasa ini terjadi perubahan di berbagai aspek kehidupan manusia yang disebabkan oleh adanya perkembangan teknologi informasi. Teknologi informasi memiliki peran penting dalam kehidupan manusia pada era saat ini. Hadirnya teknologi informasi mengubah perilaku manusia karena adanya perkembangan teknologi informasi manusia dapat dengan mudah mengakses segala yang mereka butuhkan dalam kehidupanya. Selain dari adanya kemudahan yang ditawarkan dengan adanya perkembangan teknologi informasi ini membawa nilai praktis dalam menjalankan aktivitas dalam berbagai aspek kehidupan. Contoh aktivitas manusia yang sering memanfaatakan teknologi informasi adalah jual beli yang dilakukan secara online melalui aplikasi E-Commerce. Keberadaan toko online pada saat ini memilki peran vital dimasyarakat, hal ini karena keberadaan toko online pada era sekarang  menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.Dengan adanya E-Commerce  di masyarakat yang ingin membeli barang tidak lagi harus pergi ke toko. Selain itu di E-Commerce semua barang yang di inginkan oleh pembeli dapat dikatakan semua telah tersedia. Meski di toko online menyajikan banyak pilihan barang untuk di beli oleh pembeli, akan tetapi tidak semua barang dapat di perjual belikan di E-Commerce tetapi barang bergerak yang di perbolehkan oleh Undang-Undang saja yang boleh di perdagangkan di E-Commerce. Keberadaan E-Commerce pada masa sekarang memang memberikan manfaat yang besar dimana dengan adanya E-Commerce ini semua orang dapat bertransaksi kapan pun dimanapun dan dapat berbelanja dengan cepat dan mudah serta praktis. Jika melihat pada aspek praktisnya keberadaan E-Commerce memang sangat bermanfaat akan tetapi tidak dapat di pungkiri bahwa keberadaan E-Commerce juga membawa masalah baru. 

Seperti yang terdapat dalam kasus yang banyak terjadi di masyarakat dimana mereka membeli barang di E-Commerce tetapi produk yang datang ke mereka sering kali tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak sesuai dengan apa yang di sajikan di E-Commerce tersebut, hal ini sering sekali terjadi dan bahkan tidak sedikit E-Commerce yang melakukan kecurangan dengan mengirim barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Dari adanya hal ini pada dasarnya dapat membawa masalah di masyarakat dimana hak-hak dari konsumen terganggu dengan adanya hal ini. Sebenarnya dari hal ini konsumen dapat menuntut pihak pelaku usaha dengan berdasarkan pada UU Perlindungan Konsumen akan tetapi dari hal ini menimbulkan pertanyaan dapatkah UU Perlindungan Konsumen menjamin perlindungan konsumen dalam transaksi eletronik. Maka dengan demikian penulis menulis tulisan ini dengan tujuan untuk memberikan gambaran apakah UU Perlindungan Konsumen sudah dapat melindungi hak-hak konsumen dalam ranah transaksi elektronil di E-Commerce. 

  METODE 

 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan normatif yaitu suatu metode penelitian yang mana objek dari penelitian ini adalah kaidah-kaidah norma atau hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Penelitian hukum normatif menekankan pada pendekatan perundang- undangan yang mana dalam hal ini cara mendapatkan suatu data berfokus pada studi perpustakaan. Penelitian hukum normatif memiliki fungsi untuk memberikan gambaran akan permasalahan dalam muatan materi undang-undang yang mana pada muatan materi undang-undang tersebut sering terjadi kekosongan hukum, hukum yang bertentangan, dan kekaburan hukum. penelitian hukum normatif berusahan menjawab pertanyaan akan kondisi-kondisi tersebut.

 PEMBAHASAN 

a. Hubungan Hukum Antara Pembeli dan E-Commerce

Dari kasus tersebut pada hal ini dapat dijelaskan terlebih dahulu tentang hubungan hukum yang terjadi antara pembeli dan E-Commerce. Pada dasarnya dalam hal ini hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan antara pembeli dan perantara dagang.berkaitan dengan perantara dagang sendiri pada dasarnya merupakan orang atau badan hukum yang memiliki fungsi sebagai pihak ketiga yang menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Maka dengan hal ini pada dasarnya perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pembeli tidak dilakukan dengan E-Commerce melainkan dengan penjual akan tetapi melalui E-Commerce sebagai perantara dagang. Kemudian berkaitan dengan pembelian melalui E-Commerce pada dasarnya di dahului dengan adanya perjanjian terlebih dahulu. 

Perjanjian pada toko pedia pada dasarnya terjadi dua kali yaitu perjanjian dengan E-Commerce dan penjual ketika jual beli. Perjanjian yang dilakukan merupakan perjanjian elektronik. Perjanjian online pada dasarnya merupakan perjanjian yang memiliki karakteristik yang sama dengan perjanjian pada umumnya akan tetapi memiliki bentuk yang berbeda, dimana perjanjian elektronik dilakukan dengan media digital dan dalam bentuk surat digital[7], akan tetapi mengenai syarat. sahnya perjanjian tetap sama dengan perjanjian pada umumnya yaitu mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian yaitu :

 

  • Terdapat kata sepakat
  • Cakap untuk melakukan perjanjian
  • Mengenai hal tertentu
  • Mengenai sebab yang halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun