Kompasiana.com Menghadapi era globalisasi yang semakin nyata di depan, tentu kita menyadari bahwa pembangunan dan pemberdayaan sumber daya manusia sangat diperlukan. Sumber daya manusia yang kreatif, berdaya saing, dan mampu beradaptasi akan mampu membawa negara ini terus bertahan dalam dunia yang tanpa batas.
Konsep efisiensi dan efektivitas mempunyai pengertian yang berbeda. Efisiensi lebih menitik beratkan dalam pencapaian hasil yang besar dengan pengorbanan yang sekecil mungkin, sedangkan pengertian efektif lebih terarah pada tujuan yang dicapai, tanpa mementingkan pengerbonan yang dikeluarkan. Kata efektif berarti terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki dalam suatu perbuatan. Kata efektif berarti berhasil, tepat, manjur, (Wojowisoto, 2010).
Kalau seseorang melakukan perbuatan dengan maksud tertentu atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendaki, maka orang tersebut dikatakan efektif (Ensiklopedia Administrasi, 2009:149). Efektif dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti dapat membawa hasil, berhasil guna.Â
Handoko berpendapat (2008:7) efektivitas adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. "Berbeda pendapat pada Siagian (2008:151) berpendapat bahwa efektivitas terkait penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya atau dapat dikatakan apakah pelaksanaan sesuatu tercapai sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya".
Dari beberapa paparan diatas dapat disimpulkan bahwa efektivitas lebih menekankan pada aspek tujuan dari suatu organisasi atau instansi. Oleh sebab itu jika suatu organisasi berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka dapat dikatakan juga mencapai efektivitas.
Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif  yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan ruang lingkup yang meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-undang nomor 23 Tahun 2006, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta penatagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pelayanan pembuatan KTP digital  merupakan salah satu contoh bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah. Proyek  KTP digital ini terkait dengan penerapan pelayanan tanpa fotokopi kartu identitas dan  dilatar belakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Kantor Kelurahan Klampis Ngasem merupakan salah satu instansi pemerintahan yang bertugas dalam pelaksanaan pelayanan administrasi publik yang ada di wilayah Kelurahan Klampis terutama Pembuatan KTP digital. Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Kelurahan Klampis Ngasem menjalankan tugas sesuai dengan sistem penerapan pelayanan KTP digital yaitu proses input dan output telah teregistrasi dalam proses online dan data base kependudukan nasional.Â
Namun demikian ada beberapa hambatan yang dihadapi seperti kurangnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, oleh karena itu untuk mendapatkan informasi persyaratan dalam upaya pembuatan KTP digital masyarakat harus langsung ke kantor kelurahan.
Hasil penelitian dari Jessica Luas, Marthen Kimbal, Frans Singkoh  (Volume 2 No. 2  Tahun 2017) dengan judul EFEKTIVITAS PLAYANAN PUBLIK DI KELURAHAN KAKASKAEN DUA KECAMATAN TOMOHON UTARA KOTA TOMOHON.