Mohon tunggu...
Risky Suriansyah
Risky Suriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gemar membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Profesi Dosen : Tanggung Jawab Dan Implikasinya Di Era Kontemporer

28 November 2024   18:49 Diperbarui: 28 November 2024   18:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kelas (sumber: Penulis)

Etika profesi dosen merupakan fondasi yang sangat penting dalam pendidikan tinggi, berfungsi tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembentuk karakter dan integritas moral mahasiswa. Dalam era yang semakin kompleks ini, dosen dituntut untuk menjadi teladan dalam perilaku etis, di samping menyampaikan ilmu pengetahuan. Pelanggaran etika oleh dosen dapat menimbulkan dampak yang luas, baik bagi individu, institusi pendidikan, maupun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan secara keseluruhan.

Definisi dan Aspek Kunci Etika Profesi Dosen

Etika profesi dosen terdiri dari norma dan prinsip yang mengatur perilaku dosen dalam melaksanakan tugasnya. Beberapa aspek kunci dari etika ini meliputi:

  • Integritas: Dosen diharapkan untuk bersikap jujur dan transparan dalam pengajaran serta penilaian, menciptakan lingkungan yang mendukung kejujuran akademik.
  • Keadilan: Perlakuan yang adil terhadap semua mahasiswa tanpa diskriminasi, memastikan setiap individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.
  • Tanggung jawab: Memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan mendukung perkembangan akademik mahasiswa, termasuk dalam memberikan bimbingan dan dukungan.
  • Profesionalisme: Menjaga sikap profesional dalam interaksi dengan mahasiswa dan rekan kerja, serta menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai akademik.

Kasus Pelanggaran Etika Dosen di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus pelanggaran etika dosen di Indonesia telah mencuat ke publik. Kasus-kasus ini menggambarkan tantangan yang dihadapi institusi pendidikan dalam menegakkan etika:

  1. Kasus Dosen di Institut Teknologi Sumatera (ITERA): Dua dosen mengundurkan diri setelah dituduh melakukan pelanggaran kode etik terkait perilaku tidak pantas di lingkungan kampus. Meskipun pihak kampus menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan asusila, hal ini tetap menciptakan keraguan terhadap integritas institusi.
  2. Pelecehan Seksual di Universitas Riau: Seorang mahasiswi melaporkan bahwa dosennya memaksanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh saat bimbingan skripsi. Kasus ini menyoroti betapa seriusnya pelanggaran etika yang dilakukan oleh pendidik yang seharusnya melindungi mahasiswanya.
  3. Perjokian Gelar Guru Besar di Universitas Negeri Padang (UNP): Dugaan praktik perjokian untuk mendapatkan gelar guru besar melibatkan beberapa dosen senior dan pejabat struktural. Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran integritas akademik.

Kasus-kasus ini tidak hanya mencerminkan tindakan individu tetapi juga menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan penegakan etika di institusi pendidikan.

Dampak Pelanggaran Etika

Pelanggaran etika oleh dosen dapat menimbulkan dampak signifikan:

  • Kerugian bagi Mahasiswa: Korban pelanggaran etika sering mengalami trauma psikologis yang dapat menghambat proses belajar mereka. Mereka mungkin merasa tidak aman dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pendidikan.
  • Reputasi Institusi: Kasus-kasus pelanggaran etika dapat merusak citra institusi pendidikan, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan. Hal ini dapat berdampak pada jumlah pendaftar dan dukungan finansial bagi institusi tersebut.
  • Dampak Hukum: Dalam beberapa kasus, pelanggaran etika dapat berujung pada tindakan hukum terhadap individu yang bersangkutan, menciptakan konsekuensi hukum yang serius bagi mereka dan institusi.

Mengatasi Pelanggaran Etika

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika di kalangan dosen, institusi pendidikan perlu mengambil langkah-langkah proaktif:

  1. Sosialisasi Kode Etik: Penting bagi setiap institusi untuk secara rutin mengingatkan semua civitas akademika mengenai kode etik yang berlaku melalui seminar atau workshop.
  2. Pelatihan Etika Profesi: Mengadakan pelatihan bagi dosen tentang pentingnya etika dalam pengajaran dan interaksi dengan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab mereka.
  3. Sistem Pengawasan Internal: Membangun sistem pengawasan yang efektif untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran etika secara cepat dan adil, termasuk saluran pengaduan anonim bagi mahasiswa.
  4. Dukungan untuk Korban: Menyediakan layanan konseling bagi mahasiswa yang menjadi korban pelanggaran etika untuk membantu mereka pulih dari trauma serta memberikan perlindungan hukum jika diperlukan.

Dasar Hukum Kode Etik Dosen

Dasar hukum mengenai kode etik dosen di Indonesia tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Kode Etik Dosen. Kode etik ini menetapkan norma-norma dan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh setiap dosen dalam menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Selain itu, setiap perguruan tinggi juga memiliki peraturan internal mengenai kode etik yang disesuaikan dengan konteks masing-masing institusi.

Kesimpulan

Etika profesi dosen adalah fondasi penting dalam dunia pendidikan tinggi. Pelanggaran terhadap etika ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat tetapi juga berdampak luas pada sistem pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait dosen, mahasiswa, dan manajemen institusi untuk menjaga integritas dan menerapkan kode etik dengan tegas. Dengan demikian, dunia pendidikan di Indonesia diharapkan dapat kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi semua mahasiswa. Upaya kolektif dari semua pihak diperlukan untuk menciptakan perubahan positif demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Penutup

Dalam menghadapi tantangan zaman modern, penting bagi dosen untuk terus memperbarui pemahaman mereka tentang etika profesi. Dosen bukan hanya bertanggung jawab atas pengetahuan akademis tetapi juga harus menjadi panutan dalam hal moralitas dan integritas. Dengan demikian, mereka tidak hanya mendidik generasi penerus tetapi juga membangun fondasi moral bangsa melalui tindakan nyata sehari-hari dalam lingkungan akademis. Dengan komitmen bersama untuk menjaga etika profesi dosen, kita dapat memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap menjadi tempat yang aman, adil, dan inspiratif bagi semua mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun