Mohon tunggu...
Risky Suriansyah
Risky Suriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gemar membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Profesi Dosen : Tanggung Jawab Dan Implikasinya Di Era Kontemporer

28 November 2024   18:49 Diperbarui: 28 November 2024   18:59 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kelas (sumber: Penulis)

Dasar Hukum Kode Etik Dosen

Dasar hukum mengenai kode etik dosen di Indonesia tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Kode Etik Dosen. Kode etik ini menetapkan norma-norma dan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh setiap dosen dalam menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Selain itu, setiap perguruan tinggi juga memiliki peraturan internal mengenai kode etik yang disesuaikan dengan konteks masing-masing institusi.

Kesimpulan

Etika profesi dosen adalah fondasi penting dalam dunia pendidikan tinggi. Pelanggaran terhadap etika ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat tetapi juga berdampak luas pada sistem pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait dosen, mahasiswa, dan manajemen institusi untuk menjaga integritas dan menerapkan kode etik dengan tegas. Dengan demikian, dunia pendidikan di Indonesia diharapkan dapat kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi semua mahasiswa. Upaya kolektif dari semua pihak diperlukan untuk menciptakan perubahan positif demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Penutup

Dalam menghadapi tantangan zaman modern, penting bagi dosen untuk terus memperbarui pemahaman mereka tentang etika profesi. Dosen bukan hanya bertanggung jawab atas pengetahuan akademis tetapi juga harus menjadi panutan dalam hal moralitas dan integritas. Dengan demikian, mereka tidak hanya mendidik generasi penerus tetapi juga membangun fondasi moral bangsa melalui tindakan nyata sehari-hari dalam lingkungan akademis. Dengan komitmen bersama untuk menjaga etika profesi dosen, kita dapat memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap menjadi tempat yang aman, adil, dan inspiratif bagi semua mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun