Mohon tunggu...
Risky Kurniawan Hidayat
Risky Kurniawan Hidayat Mohon Tunggu... Pengacara - www.imaginator.xyz

Advokat dan Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Money

Fakta Uang Pecahan 1 Juta 1.0 Rupiah serta 2.0 dan 3.0 Rupiah, PERURI Buka Suara

8 November 2021   07:24 Diperbarui: 8 November 2021   07:27 4264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar; https://www.peruri.co.id/

Beberapa hari lalu sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 sempat ramai dibicarakan warganet karena disebut sebagai uang senilai Rp 1 juta, yang viral di sosial media (TikTok).

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta. Sementara itu, Peruri juga menjelaskan bahwa uang 1.0 adalah Uang Specimen.

Ternyata tak hanya ada uang pecahan 1.0 saja, tetapi ada juga pecahan 2.0 dan 3.0, berikut beberapa fakta dan penjelasan yang di berikan oleh PERURI Bank Indonesia (BI).

1. Bank Indonesia (BI) Ingatkan Masyarakat Soal Uang spesimen 2015 Uang 1.0 pernah viral beberapa waktu lalu. Saat itu ada warganet yang menyebut uang itu akan diberikan untuk THR.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang kertas 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen yang dicetak pada 2015.

Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang spesimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh, yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh PERURI.

Dia menyebutkan, perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing. "Tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers," kata Adi.

Perum Peruri selama beberapa periode tertentu selalu membuat house note.

2. Sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang dirinya menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah di wilayah NKRI yang sah.

Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, bahwa mata uang negara Indonesia adalah Rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun