Beberapa hari lalu sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 sempat ramai dibicarakan warganet karena disebut sebagai uang senilai Rp 1 juta, yang viral di sosial media (TikTok).
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta. Sementara itu, Peruri juga menjelaskan bahwa uang 1.0 adalah Uang Specimen.
Ternyata tak hanya ada uang pecahan 1.0 saja, tetapi ada juga pecahan 2.0 dan 3.0, berikut beberapa fakta dan penjelasan yang di berikan oleh PERURI Bank Indonesia (BI).
1. Bank Indonesia (BI) Ingatkan Masyarakat Soal Uang spesimen 2015 Uang 1.0 pernah viral beberapa waktu lalu. Saat itu ada warganet yang menyebut uang itu akan diberikan untuk THR.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang kertas 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen yang dicetak pada 2015.
Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang spesimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh, yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh PERURI.
Dia menyebutkan, perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing. "Tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers," kata Adi.
Perum Peruri selama beberapa periode tertentu selalu membuat house note.
2. Sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang dirinya menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah di wilayah NKRI yang sah.
Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, bahwa mata uang negara Indonesia adalah Rupiah.
Jadi, uang specimen bukan uang rupiah maka tidak bisa digunakan untuk belanja "Uang specimen adalah uang contoh" dan karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia (BI) membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang digunakan sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Bank Indonesia (BI)
3. Ciri-ciri uang rupiah dalam pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, ialah uang rupiah yang memuat paling sedikit:
- Gambar Lambang Negara "Garuda Pancasila";
- Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
- Tertera Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri dalam pecahan Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai ..." Tahun emisi dan setiap tahun cetaknya.
Dan sudah jelas bahwa Uang specimen Peruri sama sekali berbeda dengan beberapa ciri-ciri diatas tersebut.
Sudah tentu juga bahwa uang pecahan 1.0 ini, tidak bisa dijadikan barang koleksi karena tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, akan tetapi uang pecahan unik tersebut justru diminati beberapa masyarkat sebagai barang koleksi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI