Mohon tunggu...
Risky Kurniawan Hidayat
Risky Kurniawan Hidayat Mohon Tunggu... Pengacara - www.imaginator.xyz

Advokat dan Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Money

Fakta Uang Pecahan 1 Juta 1.0 Rupiah serta 2.0 dan 3.0 Rupiah, PERURI Buka Suara

8 November 2021   07:24 Diperbarui: 8 November 2021   07:27 4264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar; https://www.peruri.co.id/

Jadi, uang specimen bukan uang rupiah maka tidak bisa digunakan untuk belanja "Uang specimen adalah uang contoh" dan karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang.

Tujuan Bank Indonesia (BI) membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang digunakan sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Bank Indonesia (BI)

3. Ciri-ciri uang rupiah dalam pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, ialah uang rupiah yang memuat paling sedikit:

  • Gambar Lambang Negara "Garuda Pancasila";
  • Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
  • Tertera Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • Nomor seri dalam pecahan Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai ..." Tahun emisi dan setiap tahun cetaknya.

Dan sudah jelas bahwa Uang specimen Peruri sama sekali berbeda dengan beberapa ciri-ciri diatas tersebut.

Sudah tentu juga bahwa uang pecahan 1.0 ini, tidak bisa dijadikan barang koleksi karena tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, akan tetapi uang pecahan unik tersebut justru diminati beberapa masyarkat sebagai barang koleksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun