Jadi, uang specimen bukan uang rupiah maka tidak bisa digunakan untuk belanja "Uang specimen adalah uang contoh" dan karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia (BI) membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang digunakan sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Bank Indonesia (BI)
3. Ciri-ciri uang rupiah dalam pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, ialah uang rupiah yang memuat paling sedikit:
- Gambar Lambang Negara "Garuda Pancasila";
- Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
- Tertera Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri dalam pecahan Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai ..." Tahun emisi dan setiap tahun cetaknya.
Dan sudah jelas bahwa Uang specimen Peruri sama sekali berbeda dengan beberapa ciri-ciri diatas tersebut.
Sudah tentu juga bahwa uang pecahan 1.0 ini, tidak bisa dijadikan barang koleksi karena tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, akan tetapi uang pecahan unik tersebut justru diminati beberapa masyarkat sebagai barang koleksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H