Mohon tunggu...
Risky Kurniawan Hidayat
Risky Kurniawan Hidayat Mohon Tunggu... Pengacara - www.imaginator.xyz

Advokat dan Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sudah Vaksin tapi Belum Dapat Sertifikat? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

8 Oktober 2021   14:19 Diperbarui: 8 Oktober 2021   14:21 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: imaginator.xyz

Semenjak pernyebaran virus corona covid-19 di indonesia, berbagai langkah dan upaya permerinta telah dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid-19 ini. Salah satunya adalah dengan dilakukanya program vaksinasi covid-19. Yang telah dilakukan di berbagai tempat di indonesia. 

Dan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi akan mendapatkan sertifikat vaksin, Sertifikat Vaksin Covid-19. Menjadi salah satu syarat untuk dapat melakukan aktifitas di area-area yang mengharuskan masyarakat yang sudah divaksin yang dapat mengaksesnya.   

Akhir-akhir ini sertifikat vaksinasi covid-19 menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan aktivitas seperti:
* Mengunjungi mall
* Mengurus SIM
* Syarat-syarat lainnya yang harus mempunyai Sertifikat Vaksin Covid-19

Hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang belum mekakukan Vaksinasi, mungkin bagi masyarakat yang sudah Vaksinasi COVID-19 ada yang mengeluh atau mempertanyakan tentang hal berikut, Kenapa sudah Vaksinasi COVID-19 sertifikat belum keluar?
Berikut cara mengecek dan mengetahui penyebab kenapa sertifikat Vaksin belum kerluar.

Langkah awal, anda periksa dulu notifikasi yang dikirim melalui SMS, di hanphone.

Cek link yang dikirim melalui SMS

Setelah Vaksin biasanya peserta akan mendapatkan Nitifikasi melalui SMS dari 1199 yang berisikan link, untuk dapat mengunduh sertifikat Vaksin.
Akan langsung muncul sertifikat, dan tinggal mengunduhnya. Nantinya sertifikat tersimpan dalam ponsel.
Kemudian yang Kedua apabila anda tidak mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Cek sertifikat vaksin Via Aplikasi  PeduliLindungi 

sumber gambar: PeduliLindungi
sumber gambar: PeduliLindungi

1. Pastikan telah memiliki akun PeduliLindungi.
2. Kemudain, anda login dan masukan Nomor HP yang terdaftar saat melaksanaan vaksinasi covid-19, untuk menerima kode OTP yang dikirim melalui Notifikasi SMS.
3. Setelah masuk pada tampilan halaman utama aplikasi kemudian klik akun atau profil anda, dibagian pojok kanan.
4. Pilih "Sertifikat Vaksin" akan muncul pilihan vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua. Klik salah satunya bila anda ingin mengunduhnya.
5. Klik "Ya" untuk mengunduh kartu vaksinasi covid-19, kemudian cek di penyimpana file telephone, yang telah di unduh tadi.


Cara cek sertifikat vaksin melalui situs Website

sumber gambar: https://www.pedulilindungi.id/
sumber gambar: https://www.pedulilindungi.id/

1. Buka laman https www.pedulilindungi.id
2. Pilih LOGIN atau REGISTER pada situs website.
3. Kemudian, isikan data anda (nama lengkap dan nomor hp yang terdaftar saat melakukan vaksinasi COVID-19).
4. Kemudian cek SMS yang masuk yang dari PEDULICOVID. Lalu masukan 6 digit kode OTP yang anda dapatkan tadi.
5. Pilih dan Klik bagian 'Nama Akun' di pojok kanan atas. Kemudian anda masukan Nomor NIK untuk melanjutkan dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19
6. Setelah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 mucul, anda tinggal klik dan mengunduhnya.


Dan apabila sertifikat vaksin covid-19 masih belum muncul juga, Anda tidak perlu panik atau khawatir. Mungkin pihak penyelengara belum menginput data anda. Jadi ditunggu saja.


Apabila cara diatas tidak berhasil. Mungkin ada beberapa masalah yang perlu diperbaiki, kemungkinan mengenai data anda. Berikut cara memperbaikinya.


Apa penyebab sertifikat vaksin covid belum muncul?

Untuk mengetahuinya mari simak berikut ini, alasan kenapa sudah vaksin tapi belum dapat sertifikat covid-19
1. Pertama, kemungkinan data yang terdaftar saat melakukan vaksinasi covid-19 tidak sesuai atau salah.
2. Kedua, Data peserta vaksinasi covid-19 masih dalam proses atuu pihak penyelengara belum menginput ke dalam sistem sehingga membutuhkan waktu agar dapat terintegrasi di aplikasi atau web Peduli Lindungi.


Bagaimana solusi permasalahan sertifikat yang belum muncul?

Apabila peserta vaksinasi covid-19 mengalami kendala mengenai data, maka dapat mengambil langkah sebagai berikut:


1. Mengirimkan mengirimkan e-mail ke sertifikat@pedulilindungi.id. Dengan format lengkap yang berisi:

* Nama lengkap
* NIK KTP
* Tempat tanggal lahir
* Nomor HP yang Aktif
* Melampirkan foto dan kartu vaksin


2. Menghubungi call center ke 119 dengan extension 9 untuk informasi lebih lanjut dan mendapatkan bantuan.

Pada proses ini peserta diharapkan untuk menunggu proses. Karena banyaknya data penerima vaksin, serta rentang waktu pada system dan beberapa permintaan yang masuk.
Kemudian setelah proses selesai, anda dapat mengeceknya kembali melalui aplikasi PeduliLindungi atau web seperti cara yang sudah saya jelaskan di atas tadi.


Contoh Sertifikat Vaksin Covid-19

Setelah berhasil mengunduh atau mendownload sertifikat vaksin covid-19. Simpanlah dan jangan disebarkan pada sosial media, karena sangat berbahaya. Atau bagi anda yang ingin mencetak sertifikat vaksin covid-19, bertujuan agar lebih peraktis dan bisa di bawa kemana-mana, saran saya anda cari tempat atau jasa percetakan yang terpercaya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat data pribadi anda tercantum di sertifikat vaksin covid-19 tersebut.


Walaupun sudah menjalani Vaksinasi Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku. Karena meskipun kita sudah divaksin bukan berarti kita kebal terhadapa virus.

Baca juga: mengenai fakta atau mitos virus corona

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun