Pada penelitian ini penulis menggunakan teori keadilan dan teori Kepastian hukum. Untuk teori keadilan penulis memakai teori dari Aristoteles yang mengatakan keadilan adalah pemberian hak yang sama tetapi bukan persamarataan. Untuk teori Kepastian hukum penulis memakai teori Kelsen yang mengatakan bahwa hukum adalah norma yang seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan hukum itu dibuat.
Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Pembahasan
Perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut Undang-Undang memberikan asas dan prinsip yang tercantum dalam penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 nomor 4 huruf e, salah satunya asas mempersulit terjadinya perceraian. Tidak dipungkiri perkawinan pasti tidak jauh dari kata perselisihan, karena bersatunya dua individu yang memiliki perbedaan pandangan, suku, budaya, dan kebiasaan.Â
Putusnya perkawinan disebabkan oleh 3 hal yaitu, perceraian, kematian, dan putusan pengadilan. Dalam undang-undang juga dijelaskan alasan-alasan yang diperbolehkan untuk bisa mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Hal itu karena akibat yang ditimbulkan dari perceraian sangat besar, baik untuk pasangan suami istri itu sendiri ataupun untuk anak yang hadir ditengah-tengah hubungan mereka.Â
Negara melalui alat-alat nya mengusahakan agar perceraian tidak mudah terjadi, salah satunya dengan hadirnya asas mempersulit terjadinya perceraian. Kalaupun masih ada gugatan yang diajukan pengadilan wajib mendamaikan kedua belah pihak dengan semaksimal mungkin.Â
Penulis mengatakan sesuai dengan laporan putusan gugat cerai di Pengadilan Agama Jambi, perceraian banyak terjadi dengan alasan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, KDRT, suami tidak mau bekerja, perselingkuhan, dan lain sebagainya. Salah satu persyaratan pengajuan perceraian kedua belah pihak dalam masa pemeriksaan harus hadir di pengadilan. Ini termasuk salah satu upaya pelaksanaan asas Mempersulit terjadinya perceraian. Selain itu, hakim harus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.Â
Adapun pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Agama, yaitu hadir atau tidaknya kedua belah pihak dalam masa persidangan, alasan mengenai perceraian itu di layangkan, dan keberhasilan dalam melakukan mediasi. Apabila dari beberapa alasan tersebut kedua belah pihak tidak memenuhinya maka hakim memutuskan untuk menerima gugatan cerai tersebut.
Kesimpulan
Menurut penulis penerapan asas Mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Jambi sudah terlaksana dengan baik. Walaupun belum terlalu efektif tetapi para pihak yang berkepentingan sudah melakukan usaha semaksimal mungkin untuk mencapai asas tersebut. Namun, dikarenakan banyak faktor yang mengharuskan hakim dalam menerima gugatan cerai menjadikan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Jambi.