Mohon tunggu...
Risky Ahmad Fauzi
Risky Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Orang biasa yang masih belajar menjadi orang berguna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Perokok Anak di Indonesia, Negara dengan Budaya Merokok

8 September 2024   15:27 Diperbarui: 8 September 2024   15:29 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peringatan larangan penjualan rokok bagi anak di bawah 18 tahun di bungkus rokok. (Sumber foto: Dok. Pribadi Penulis) 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Jumlahnya diperkirakan mencapai 70 juta perokok aktif berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) di tahun 2023. Angka yang sangat besar, bahkan lebih dari dua kali lipat besarnya dibanding jumlah penduduk negara tetangga kita, Malaysia yang hanya berpenduduk sekitar 34 juta di tahun tersebut. Bisa dikatakan merokok sudah menjadi budaya bagi kebanyakan orang Indonesia, khususnya di kalangan laki-laki. Tidak mengherankan jika melihat data BPS 2023, sekitar 3 dari 10 penduduk Indonesia adalah perokok dan di kalangan penduduk laki-laki perbandingannya meningkat menjadi sekitar 6 dari 10 penduduk yang merokok. Bahkan, perokok laki-laki ini juga sudah mencakup mereka yang masih belum cukup umur untuk merokok.

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 46, rokok sebenarnya dilarang bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Namun faktanya berdasarkan SKI 2023, ada sekitar 5 juta anak belum cukup umur di Indonesia yang merokok. Dikutip dari BPS, persentase perokok di bawah 18 tahun juga mengalami peningkatan dari 3,44 persen pada 2022 menjadi 3,65 persen di 2023. Ini menunjukkan, larangan rokok bagi anak di bawah umur terkesan hanya formalitas belaka, nyatanya anak-anak mudah mendapatkan rokok dan masih banyak pula orang yang menjual rokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Mengapa hal ini terus terjadi, dan bagaimana mengatasi masalah maraknya perokok anak di negara kita yang mana rokok telah menjadi budaya di masyarakatnya. Hal ini perlu diatasi untuk menjaga kesehatan generasi penerus bangsa Indonesia yang terbebas dari rokok.

Dalam hal persentase perokok anak dikutip dari peneliti PKJS-UI, negara kita menduduki posisi kedua terbanyak di dunia. Tidak mengherankan jika negara kita mendapat julukan baby smoker country atau negara yang anak-anaknya paling banyak perokoknya. Ada sejumlah sebab maraknya perokok anak di Indonesia. Faktor utamanya yaitu pengaruh dari orang-orang di sekitar mereka, baik dari orang tua ataupun teman sebaya. Bila kita perhatikan data-data dari BPS, ditemukan bahwa 7 dari 10 anak usia dini Indonesia tinggal bersama keluarga yang merokok. Artinya, kebanyakan anak di Indonesia berasal dari keluarga perokok, ini berarti kemungkinan mereka meniru kebiasaan merokok dari keluarga, khususnya dari orang tua mereka sangatlah besar.

Selain itu, banyak anak-anak merokok karena pengaruh lingkungan pergaulan mereka, terutama sebab adanya anggapan bahwa orang yang merokok itu gaul, keren dan jantan. Anggapan ini bisa jadi muncul akibat iklan rokok yang sering kali menggunakan model pria yang terlihat keren dan jantan. Ditambah lagi dengan kecenderungan anak-anak memiliki rasa keingintahuan yang tinggi, berpeluang memicu ketertarikan mereka untuk mencoba rokok. Dan ketika anak tersebut sudah merokok, banyak orang tua terkesan membiarkan karena bagaimanapun juga kebanyakan orang tua dari anak-anak tersebut adalah perokok, khususnya ayah mereka. Kalaupun orang tua mereka menasihati untuk tidak merokok, kemungkinan besar sang anak akan balas mempersoalkan orang tuanya yang merokok tersebut. Ini menjadi siklus yang terus berulang apabila tidak segera diatasi, apalagi mengingat sejumlah dampak buruk rokok bagi anak seperti masalah kesehatan (khususnya pernapasan) serta gangguan perkembangan fisik dan mental anak, membuat permasalahan ini amat penting untuk segera diberantas.

Selama ini, sudah banyak upaya dilakukan untuk memberantas perokok anak di Indonesia, terutama berupa edukasi bahaya merokok. Namun, sering kali hanya menargetkan anak-anak saja, padahal orang dewasa seharusnya juga diedukasi dan didisiplinkan, khususnya para orang tua. Pengedukasian ini bisa dilakukan secara berkala di tiap lingkungan dan menyasar semua kalangan, tidak hanya anak-anak saja. Pendisiplinan yang bisa dilakukan yaitu seperti diberlakukannya hukum yang lebih ketat bagi penjual rokok pada anak-anak. Perlu ada peraturan yang mengharuskan pembeli rokok menunjukkan kartu identitas yang membuktikan mereka sudah cukup umur untuk merokok. Aturan ini bisa diberlakukan di minimarket terlebih dahulu, mengingat kebanyakan minimarket dilengkapi dengan kamera pengawas yang memudahkan pemantauan apabila ada yang kedapatan menjual rokok pada anak. Kemudian juga mesti dilakukan penguatan sanksi untuk larangan penjualan rokok per batang dan penegakannya secara menyeluruh yang diharapkan dapat mengurangi kemampuan anak membeli rokok. Ke depannya, harus terus diberlakukan penaikan cukai rokok untuk mengurangi persentase perokok di Indonesia secara umum. Upaya lain yang bisa dilakukan misalnya dengan diberlakukan hukuman atau denda bagi orang tua yang kedapatan membiarkan anak mereka merokok, sebab banyak orang tua di Indonesia terkesan membiarkan anaknya merokok meskipun mereka masih belum cukup umur.

Mengingat faktor utama anak merokok adalah akibat lingkungan sekitar yang banyak terdapat perokok dan karena pengaruh lingkungan itu anak-anak menjadi penasaran ingin mencoba merokok, maka harus ada upaya menciptakan lingkungan bebas rokok untuk mengurangi kemungkinan ketertarikan anak-anak pada rokok. Hal ini sebenarnya sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia, namun masih terbatas hanya di beberapa daerah saja. Sejauh ini, kawasan bebas rokok di Indonesia yang terbesar hanya melingkupi suatu desa saja, belum ada kecamatan atau kabupaten bebas rokok. Itu pun hanya bagian yang amat kecil dari keseluruhan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Indonesia. Pemerintah perlu mendorong ini, misalnya dengan memberikan penghargaan bagi daerah bebas rokok, sekurangnya di tingkat desa atau kelurahan. Penghargaan itu bisa berupa tambahan anggaran dana desa atau bantuan lain yang berguna bagi masyarakat di sana. Hal tersebut diharapkan bisa menarik masyarakat dan aparat pemerintahan di daerah untuk memberlakukan dan menegakkan peraturan bebas rokok di daerahnya.

Tidak dapat dipungkiri, industri rokok menyumbang devisa yang besar bagi perekonomian negara kita. Mengingat hal tersebut, pelarangan rokok secara ketat dan menyeluruh berisiko mengganggu ekonomi di masyarakat. Hal ini bisa diakali dengan memperbanyak lokasi khusus bagi mereka yang merokok, sehingga diharapkan para perokok tetap mendapatkan hak untuk merokok tanpa menyebabkan polusi asap rokok yang berbahaya bagi mereka yang tidak merokok, khususnya anak-anak. Keberadaan kawasan khusus untuk perokok juga bisa mengurangi terlihatnya perilaku merokok ini oleh anak-anak, sehingga kemungkinan mereka tertarik pada rokok bisa berkurang. Di Indonesia, kawasan khusus merokok masih terbilang jarang, sehingga untuk permulaan perlu dilakukan penambahan kawasan khusus merokok ini sebelum ditetapkannya larangan merokok di tempat umum secara menyeluruh. Ketika larangan merokok di tempat umum diberlakukan, harus dilakukan pengawasan maksimal dan sebaiknya disertai denda yang cukup besar bagi masyarakat yang melanggarnya. Dengan begitu peraturan tersebut akan lebih efektif untuk mewujudkan ruang publik yang terbebas dari asap rokok.

Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa mengurangi banyaknya perokok anak di Indonesia. Dibutuhkan keseriusan, ketegasan dan kerja sama antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan masyarakat untuk mewujudkannya. Dengan usaha maksimal, bangsa Indonesia khususnya generasi penerus pasti bisa terbebas dari rokok yang mengancam kesehatan dan masa depan bangsa.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2 Januari 2024). Persentase Merokok Pada Penduduk Usia 18 Tahun Menurut Kelompok Umur (Persen), 2021-2023. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTUzNSMy/persentase-merokok-pada-penduduk-usia---18-tahun-menurut-kelompok-umur--persen-.html [diakses pada 2 September 2024]

Kementerian Kesehatan RI. (29 Mei 2024). Perokok Aktif di Indonesia Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Anak Muda. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240529/1545605/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda/ [diakses pada 2 September 2024]

Badan Pusat Statistik. (20 Desember 2023). Profil Statistik Kesehatan 2023. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/20/feffe5519c812d560bb131ca/profil-statistik-kesehatan-2023.html [diakses pada 3 September 2024]

Badan Pusat Statistik. (12 Desember 2023). Profil Anak Usia Dini 2023. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/12/e9b0a9a0adcffefb137e0d0d/profil-anak-usia-dini-2023.html [diakses pada 3 September 2024]

CNN Indonesia. (3 Februari 2023). Indonesia Juara Dua dengan Jumlah Perokok Anak Terbanyak di Dunia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230202201407-255-908310/indonesia-juara-dua-dengan-jumlah-perokok-anak-terbanyak-di-dunia [diakses pada 3 September 2024]

Waspada.id. (26 Juli 2024). Jumlah Perokok Anak Capai 5 Juta Lebih, KMSPT: Bukti Buruknya Pengendalian Tembakau di Indonesia. https://www.waspada.id/kesehatan/jumlah-perokok-anak-capai-5-juta-lebih-kmspt-bukti-buruknya-pengendalian-tembakau-di-indonesia/ [diakses pada 8 September 2024]

BPK RI: PP Nomor 109 Tahun 2012. (2012). Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5324/pp-no-109-tahun-2012 [diakses pada 7 September 2024]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun