Pelaku sempat berhasil menenangkan Sintia. Namun, pelaku kemudian didesak dan terus di ancam oleh Sintia cekcok pun terjadi kembali dan tanpa sadar Rian mencekik Sintia dari belakang sehingga membuat Sintia terkulai lemas dan kehabisan nafas.Â
Rian panik langsung meninggalkan Sintia di semak-semak sekitar kuburan lalu kembali membawa pisau,pacul,tali,dan karung setelah itu jasad Sintia di masukan ke dalam karung dan dikubur.Â
Kejadian ini baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan bahwa korban sudah tidak pulang selama tiga hari.Â
Keluarga korban meminta nyawa di balas nyawa atas pembunuhan putri bungsu nya, keterangan atun selaku ibu kandung dari korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal pembunuhan 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H