Pelaku pembunuhan sintia (23) ditangkap pihak kepolisian.
Tersangka pembunuhan tak lain adalah pacarnya sendiri RPN alias Rian (24).
Dia diduga kuat sebagai orang yang bertanggung jawab menghilangkan nyawa Sintia yang tak lain sebagai pacarnya sendiri di kuburan umum, dekat dengan kediaman orangtuanya di Tenumbang, Lampung Pesisir Selatan.
Rian dan korban sempat bertengkar saat diminta pertanggung jawaban terkait kehamilan korban di luar nikah.Â
"Pelaku mencekik korban sampai lemas. Dia kelabakan setelah kekasihnya terkulai tak bernafas lalu keluar membeli tali dan karung lalu membuang jasad korban di kuburan umum," kata Kabid Guntur Humas Polda Pesisir Barat, Jumat (01/12/2014).Â
Didampingi Kapolresta Pesisir Barat Pol Guntur Herditrianto dan Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa, Artanto menjelaskan bahwa penetapan Rian sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan bersama Polda Pesisir Barat.
Tersangka Rian dihadirkan oleh pihak kepolisan guna mempertangugjawabkan perbuatannya.
Tersangka yang mengonstruksi alibinya saat peristiwa pembunuhan ini berdiri membelakangi korban.
Dan terdapat tali tambang warna oranye, karung, setelan pakaian, ponsel,pisau,pacul, sampai helm, dan satu sepeda motor.
Pembunuhan ini diawali dengan perselisihan pelaku dan Linda pada Raby sore, 29 november 2017, sekitar pukul 17.00 Wita.
Cekcok itu terkait Sintia yang hendak memberitahukan kondisi kehamilannya ke orang tua Rian. Sintia meminta pertanggungjawaban. Sintia lalu mengancam bunuh diri dengan sebilah pisau.
Pelaku sempat berhasil menenangkan Sintia. Namun, pelaku kemudian didesak dan terus di ancam oleh Sintia cekcok pun terjadi kembali dan tanpa sadar Rian mencekik Sintia dari belakang sehingga membuat Sintia terkulai lemas dan kehabisan nafas.Â
Rian panik langsung meninggalkan Sintia di semak-semak sekitar kuburan lalu kembali membawa pisau,pacul,tali,dan karung setelah itu jasad Sintia di masukan ke dalam karung dan dikubur.Â
Kejadian ini baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan bahwa korban sudah tidak pulang selama tiga hari.Â
Keluarga korban meminta nyawa di balas nyawa atas pembunuhan putri bungsu nya, keterangan atun selaku ibu kandung dari korban.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal pembunuhan 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H