Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah  bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah stau aktifitas perekonomian yang terakrediatasi dalam islam.Â
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang dengan masalah pasar. Dengan fungsi diatas pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidak adilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar terlepas dengen sejumlah aturan syariat yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar.
Seiring dengan perkembangan zaman, yang ditandai dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat menimbulkan persaingan bisnis semakin tinggi. Dengan persaingan yang begitu tinggi para pelaku bisnis menggunakan segala cara untuk mendapat keuntungan bahkan para pelaku bisnis sering mengabaikan etika dalam menjalankan bisnis. Seperti contoh, banyak ditemukan para pedagang yang mengabaikan etika dalam menjalankan bisnisnya.Â
Masih banyak para pedagang yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam berdagang. Masalah yang rawan terjadinya penyimpangan adalah pasar tradisional.Â
Perilaku menyimpang ditemukan di pasar tradisional antara lain pengurangan takaran dari timbangan, pengoplosan barang kualitas bagus dengan yang buruk, dan penjualan barang haram.
Distorsi pasar dalam islam merupakan mekanisme pasar yang memiliki visi atau kontemplasi adalah mekanisme pasar penentuan harganya ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran . pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut terjadi rela sama rela, tidak ada pihak ynag merasa terpaksa atau tertipu atau adanya kekeliruan pada objek transaksi. Namun situasi tersebut tidak selalu tercapai, sering kali terjadi gangguan pada mekanisme pasar ini. gangguan tersebut dinamakan distorsi pasar.
Pasar dalam pengertian ilmu ekonomi adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran, kita sebut sebagai pertemuan antara Supply and Demand. Dalam pengertian ini, pasar bersifat interaktif, bukan fisik. Adapun mekanisme pasar adalah proses penentuan tingkat harga berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.Â
Pertemuan antara permintaan(demand) dan penawaran (supply) dinamakan equilibrium price (harga keseimbangan). Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada di kalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua unsur  yang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar, mulai dari unsur produksi, distribusi, ataupun unsur konsumsi.Â
Aktivitas yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan produsen dan konsumen. Masing-masing dari mereka mempunyai peranan yang sangat penting terhadap pembentukan harga dalam pasar.Pembahasan terkait dengan Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi diskusi  hangat dalam ilmu ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik) pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian.
Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalah lassez faireetlaissez lemonde vadelui meme (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat (invisiblehands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium.Â
'Jika banyak campur tangan pemerintah, maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan (inefisiency) dan ketidakseimbangan. Menurut konsep tersebut, pasar yang paling baik adalah persaingan bebas (free competition), sedangkan harga dibentuk oleh oleh kaedah supply and demand.Â
Prinsip pasar bebas akan menghasilkan equilibrium dalam masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan upah (wage) yang adil, harga barang (price) yang stabil dan Distorsi  kondisi tingkat pengangguran yang rendah (full employment). Untuk itu peranan Negara dalam ekonomi sama sekali harus diminimalisir, sebab kalau negara turun campur bermain dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya mengganggu equilibrium pasar.Â
Maka dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di pasar. Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis untuk meyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri (self regulating).
Konsep pasar dalam Islam adalah pasar yang mengandung nilai-nilai syariah seperti keadilan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai universal, bukan hanya untuk muslim tetapi juga non-muslim.Â
Dengan mengacu praktek kehidupan pasar pada masa Rasulullah dan para sahabatnya, Ibnu Taymiyyah menyatakan bahwa ciri khas kehidupan pasar yang Islami adalah:
Orang harus bebas keluar masuk pasar.
Adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang dagangan.
Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Kolusi antar penjual dan pembeli harus dihilangkan.
Adanya kenaikan penurunan harga yang disebabkan oleh naik turunnya tingkat permintaan dan penawaran.
Adanya homogenitas dan standardisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan kualitas barang.
  Macam-macam Destorasi Pasar yang sering dilakukan yakni adalah
1.)Distorsi Permintaan (Ba'I Najasy)
Transaksi Najasy diharamkan karena si penjual bekerja sama dengan orang lain agar memuji barangnya atau menawar barangnya dengan harga tinggi agar oran lain tertarik pula untuk membeli. Najasy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjua menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga tinggi kepada calon pembeli yang tertarik untuk mrmbrli barang dagangannya. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin mrnipu orang lain yang benar-benar ingin membeli.Â
Sebelumnya orang ini telah emngadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud untuk menipu.Â
Akibatnya terjadi permintaan palsu. Sebagai ilustrasi misalkan contoh ada seorang penjual bernama Johan ia menjual produk elektronoik china dan ia telah bekerjasama dengan Ryan agar berpura-pura hendak membeli prodyk yang dijual oleh Johan. Ketika Amir lewat karena melihat ryan sedang sibuk menawar maka teratriklah ia untuk melihat produk dagangan Johan.Â
Ryan berpura-pura memberitahu Amir bahwa produk ini bagus dan Ryan pura-pura menawar produk tersebut dengan harga tinggi, Amir pada akhirnya terbujuk dan membeli produk tersebut dengan harga yang ditawar harga yang ditawar oleh Ryan. Ketika setibanya di rumah ternyata produk tersebut jelek dan amir merasa tertipu. Ini merupakan ilustrasi distorsi permintaan.
Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah. Penjelasan grafis Ba'i najasy  diperlihatkan gambar dibawah. Pada awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva D0. Titik keseimbangan terjadi, pada saat Q sebesar Q0 dan T sebesar T0.Â
Kemudian, pelaku ba'I najasy sengaja menciptakan isu yang tidak berdasar atau melakukan tindakan tertenut (menuruh temannya untuk berpura-pura ingin membeli barang X dengan harga diatas P0 sehingga orang-orang tertarik untuk membeli barang X tersebut). Akibatnya, permintaan terhadap barang X meningjkat secara tidak alamiah. Kurva permintaan bergeser kea rah kanan atas dari D0 D1.Â
Peningkatan permintaan ini menyebabkan peningkatan harga yang tidak alamiah, dari P0 menjadi P1 akibatnya, pelaku ba'I najasy dapat menikmati tambahan keuntungan yang juga tidak alamiah. Revenue(permintaan) sebelum najasy dilakukan adalah sebesar P0 Q0. Setelah najasy dilakukan, penerima bertambah menjadi P1 Q1. Tambahan penerimaan ini merupakan penerimaan haram.
Contoh lain dari ba'I najasy adalah pada waktu Indonesia dilanda krisi moneter 1997 terjadi kelangkaan pangan. Karena takut kehabisan beras, masyarakat ramai-ramia menyerbu toko toko memborong beras. Perilaku masyarakat mendorong terajdi peningkatan perintaan terhadap beras sehingga harga beras naik. Tidaklama kemudian, media massa memberitahukan bahwa persediaan beras di gudang bulog.
2.)Ikhtikar (Distorsi Penawaran)
Bersumber dari said bin al musyayyab dari ma'mar dari Abdullah al adawi bahwa Rasulullah Saw bersabda, tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa. Ikhtikar ini seringkal diterjemahkan sebagai meonopoli dan atau penimbunan.Â
Padahal sebenarnya ikhtikar tidak selalu identic dengan penimbunan. Dalam Islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual(monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keprluan persediaan pun tidak dilarang.Â
Yang dilarang adalah ikhtikar, yaitu menambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya disebut monopoly's rent. Jadi dalam Islam, monopoli boleh sedangakan monopoly's rent tidak boleh.
Karena ketika seorang produsen bukan untuk ersediaan melainkan hanya untuk permainan aga harga semamkin meningkat. Kemudian produsen akan menjual setelah harga tinggi agar ia memperoleh keutnutngan yang berlipat, hal ini tidak diperbolehkan sebab akan menibulkan kesengsaraan konsumen.Â
Namun apabila produsen menimbun barang untuk persediaan misalkan dikarenakan cuaca yang tidak menentu yang dapat menyebabkan tersendatnya distribusi barang, sehingga ketika barang tersedia maka produsen langsung menimbun barang agar persediaan cukup jangka waktu yang lebih lama. Hal ini diperbolehkan dalam Islam, sebab menimbun barang yang dilakukan bukan bertujuan mencari keuntungan yang berlipat melainkan untuk persediaan barang.
Ikhtikar yang berarti "barang siapa", yang dapat menunjukkan satu orang atau banyak orang telah yang mengakomodasi yurisdiksi hukum penimbunan barang dan dilakukan oleh orang perorang atau dalam bentuk kerjasama (sindikat). Biasanya persoalan penimbunan barang kerapkali dilakukan leh beberapa pihak dalam struktur pasar. Mulai dari pemaok, agen, hingga penjual eceran (retail) melakukan perjanjian (kolusive) untuk melakukan penahanan barang dan menjual kembali dengan harga yang berlipat-lipat.
Singkatnya, suatu keggiatan masuk kedalam kategor ikhtikar, apabila salah satu dari tiga hal tersebut terpenuhi :
Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik degan cara menimbun barang atau mengenakan hambatan masuk (entry barriers)agar barang tersebut langka di pasaran.
Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibadingkan keuntungan sebelu tindakan (1) dan (2) dilakukan.
Pada gambar dibawah ini,
Bila produsen berperilaku sebagai monopoly's melakukan ikhtikar, maka ia akan memilih tingkat produksinya ketika MR = MC, dengan jumlah Q sebesar QM, dan P sebesar PM. Dengan demikian ia memproduksi lebih sedikit dan menjual pada harga yang lebih tinggi. Keuntungan an dinikmati adalah sebesar kotak PMXYZ. Hal inilah yang diarang, sebab produsen tersebut sebenarnya dapat berproduksi pada tingkat dimana permintaan sama dengan penawaran atau ketika MC = AR. Pada tingkat ini, jumah barang yang diproduksi lebih banyak yakni sebesar Qi dan harganya pun leih murah yakni sebesar Pi. Tentu saja keuntungan yang dihasilkan lebh sedikit, yakni sebesar kotak ABCD. Selisih keuntungan antara kotak PXYZ dan kotak ABCD inilah yang merupakan monopoly's rent.
3.)Tadlis
Tadlis artinya penipuan dan hukumnya haram. Tadlis merupakan penyimpangan tidak terstruktur pada ketidaksempurnaan bekerjanya pasar. Tadlis (unknown to one party), di mana terdapat ketidaktahuan diantara pihak-pihak yang bertransaksi, sehingga dapat menimbulkan kecurangan atau tipuan yang disebabkan hanya salah satu pihak yang mengetahui adanya informasi (asymmetric information). Ini dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip an taraddin minhum (kerelaan atau suka sama suka). Hal ini dapat terjadi dalam 4 kategori yaitu: a) kuantitas, b) kualitas, c) harga, dan d) waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi.
Jujur dalam transaksi bisnis menanamkan rasa kepercayaan dalam diri dan menumbuhkan rasa tenang dalam hati setiap penjual dan pembeli karena transaksi yang mereka lakukan sama-sama mereka ketahui dengan jelas tanpa ada kekhawatiran terjadinya penipuan dan mereka akan meneruskan transaksi atau membatalkannya sesuai dengan kesepakatan keduanya. Hal ini merupakan salah satu landasan usaha yang paling tinggi dan menjauhkan pasar dari goncangan ekonomi yang dahsyat yang disebabkan oleh informasi yang menyesatkan dan pengakuan dengan sumpah palsu yang bersifat menipu.
Penipuan, dalam KUHD Perdata Indonesia pengaturannya terdapat pada pasal 1328, dengan penipuan dimaksudkan penyesatan dengan sengaja oleh salah satu pihak terhadap pihak lawan janji dengan memberikan keterangan-keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar memberikan perijinannya, di mana jelas bahwa kalau tidak karena tipu muslihat itu, dia tidak membuat perikatan yang bersangkutan atau paling tidak, tidak dengan syarat yang telah disetujuinya. Di sini pihak tertipu memang telah menyatakan perizinannya, namun merupakan perizinan dan kehendak yang tidak murni, kehendak yang sesat karena tindakan penipuan pihak lawan janji. Jadi di sini kehendaknya adalah cacat, yang disebabkan oleh perbuatan lawan janji yang melakukan tipu muslihat.
4.)Taghrir
Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Adiwarman juga memberi pengertian bahwa gharar juga dapat dimaknai pertaruhan. Menurut bahasa, makna al-gaharar berarti pertaruhan (al-khatar). Dikatakan pertaruhan karena sesuatu yang dijadikan objek akad bersifat tidak jelas (ghaib). Dari makna tersebut dapat diketahui bahwa transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek akad dapat disebit gharar dalam ajaran Islam hukumnya haram. Karena dengan pertaruhan akan menimbulkan  sikap permusuhan bagi kita dirugikan disebabkan adanya unsur penipuan.
Gharar menurut etimologi berarti orang yang terlibat dan menjadi objek (karena merasakan rugi) dalam praktek gharar disebut pihak yang merasa ditipu dan telah mengonsumsi sesuatu yang tidak halal. Atau terjerumus kedalam suatu kesalahan yang disangkanya benar.
Istilah turunan lain adalah ghurur, berarti seseorang yang telah memperdayakanmu, baik dari golongan manusia maupun setan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al-Fatir: 5 "...Dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memberdayakan kamu tentang Allah." Ayat ini menerangkan bahwa setan sebagai pelaku akan menggoda dan memberdayakan manusia kedalam perangkapnya. Bisa pula dalam arti membahayakan, baik kepada kitadiri sendiri maupun harta. Artinya membuka peluang untuk menjadi hancur atau bahaya tanpa diketahui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H