4.)Taghrir
Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Adiwarman juga memberi pengertian bahwa gharar juga dapat dimaknai pertaruhan. Menurut bahasa, makna al-gaharar berarti pertaruhan (al-khatar). Dikatakan pertaruhan karena sesuatu yang dijadikan objek akad bersifat tidak jelas (ghaib). Dari makna tersebut dapat diketahui bahwa transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek akad dapat disebit gharar dalam ajaran Islam hukumnya haram. Karena dengan pertaruhan akan menimbulkan  sikap permusuhan bagi kita dirugikan disebabkan adanya unsur penipuan.
Gharar menurut etimologi berarti orang yang terlibat dan menjadi objek (karena merasakan rugi) dalam praktek gharar disebut pihak yang merasa ditipu dan telah mengonsumsi sesuatu yang tidak halal. Atau terjerumus kedalam suatu kesalahan yang disangkanya benar.
Istilah turunan lain adalah ghurur, berarti seseorang yang telah memperdayakanmu, baik dari golongan manusia maupun setan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al-Fatir: 5 "...Dan janganlah (setan) yang pandai menipu, memberdayakan kamu tentang Allah." Ayat ini menerangkan bahwa setan sebagai pelaku akan menggoda dan memberdayakan manusia kedalam perangkapnya. Bisa pula dalam arti membahayakan, baik kepada kitadiri sendiri maupun harta. Artinya membuka peluang untuk menjadi hancur atau bahaya tanpa diketahui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H