BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 LANDASAN TEORI
2.1.1 Teori Agensi
      Teori agensi atau dikenal juga dengan agency theory merupakan pengembangan teori yang mempertimbangkan pengaturan kerja untuk memotivasi agen agar bekerja sesuai keinginan prinsipal. Teori ini mengemukakan bahwa terdapat asimetri informasi antara prinsipal yaitu pemilik dengan agen yaitu manajer.Â
Hubungan keagenan biasanya dilakukan dalam bentuk kontrak antara pemberi kerja yang mempekerjakan orang lain untuk memberikan wewenang pengambilan keputusan serta menyediakan berbagai layanan (Hendi & Angelina, 2021). Teori ini banyak dipakai dalam penelitian-penelitian sebelumnya, seperti yang digunakan oleh (Kalbuana et al., 2023; Kim & Lee, 2023; Purba et al., 2020; Wahyudi & Rustinawati, 2020; Yantine & Rahayuningsih, 2023).
      Teori agensi digunakan karena teori tersebut membantu menjelaskan hubungan yang terjadi antara mekanisme tata kelola perusahaan dengan perilaku penghindaran pajak perusahaan.
 Teori ini mempertimbangkan hubungan antara pemilik saham sebagai prinsipal dan manajer, dimana manajer memiliki insentif untuk melakukan penghindaran pajak demi kepentingan pribadi atau jangka pendek, sementara pemegang saham menginginkan perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan dalam jangka panjang. Dengan demikian, teori agensi dapat membantu menjelaskan bagaimana mekanisme tata kelola perusahaan mempengaruhi perilaku perusahaan dalam menghindari pajak (Ratih Puspita & Harto, 2014).
2.1.2 Teori Penghindaran Pajak
      Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah ketika perusahaan menggunakan cara-cara hukum untuk mengurangi kewajiban pajaknya, seperti memanfaatkan celah yang terdapat dalam peraturan perpajakan atau dengan menggunakan strategi perencanaan pajak untuk menurunkan keseluruhan pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.Â
Praktik ini berbeda dengan praktik penggelapan pajak atau tax evasion, yang melibatkan tindakan ilegal dalam menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Penghindaran pajak seringkali memerlukan analisis yang cermat terhadap peraturan perpajakan dan struktur keuangan perusahaan untuk meminimalkan beban pajaknya secara legal (Hendi & Angelina, 2021).
      Penghindaran pajak dapat diukur dengan menggunakan berbagai rumus. Seperti pada penelitian yang telah dilakukan oleh (Hendi & Angelina, 2021; Kalbuana et al., 2023; Wahyudi & Rustinawati, 2020; Yantine & Rahayuningsih, 2023) mengukur penghindaran pajak menggunakan rumus Tarif Pajak Efektif atau Effective Tax Rate (ETR). ETR adalah tarif pajak efektif yang mengukur persentase pajak yang sebenarnya dibayar suatu perusahaan berdasarkan penghasilan kena pajak.
2.1.3 Teori Tata Kelola Perusahaan (Kepemilikan Manajerial)
      Tata kelola perusahaan (corporate governance) adalah "sistem pengatur dan pengendali perusahaan, termasuk struktur kepemilikan, peran dewan direksi, dan mekanisme internal untuk dapat memastikan bahwasanya perusahaan beroperasi sesuai dengan kepentingan pemilik saham dan pemangku kepentingan lainnya" (Ratih Puspita & Harto, 2014; Wahyudi & Rustinawati, 2020).Â
Pengaruh Tata kelola perusahaan, kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak menunjukkan bahwa keberadaan Kepemilikan Manajerial (KM) memiliki pengaruh terhadap praktek penghindaran pajak (Purba et al., 2020).
2.1.4 Teori Kesulitan Keuangan
      Suatu gambaran yang menandakan bahwa perusahaan tengah mengalami masalah keuangan dan sedang berada di keadaan yang kritis disebut dengan Kesulitan Keuangan (financial distress). Kemerosotan ekonomi ini akhirnya menyebabkan suatu perusahaan menggunakan metode penghindaran pajak untuk memenuhi kebutuhan terhadap uang tunai yang sangat mendesak.Â
Suatu perusahaan yang tengah mengalami keadaan ini biasanya mencoba menstabilkan keuangannya dengan berbagai cara. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi penyimpangan dalam jumlah besar. Masih banyak perusahaan yang cenderung melakukan pelanggaran dengan cara memanipulasi kreditur mengenai kemampuannya dalam membayar kembali pinjaman (Yantine & Rahayuningsih, 2023).
2.3 Kerangka Pemikiran
Hubungan Tata Kelola Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak
      Tata kelola perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak dan tata kelola perusahaan yang baik dapat meminimalisir kegiatan penghindaran pajak. Hal ini didukung oleh sejumlah penelitian yang menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik dapat mengurangi perilaku penghindaran pajak (Purba et al., 2020).
Hubungan Kesulitan Keuangan (Financial Distress) terhadap Penghindaran Pajak
      Terdapat hubungan positif antara Kesulitan Keuangan (financial distress) dan penghindaran pajak (tax avoidance). Hasil empiris menunjukkan bahwa semakin buruk kondisi kesulitan keuangan, maka tingkat penghindaran pajaknya juga semakin tinggi. Selain itu, perusahaan-perusahaan kecil cenderung lebih banyak melakukan praktik penghindaran pajak tersebut (Kalbuana et al., 2023).
2.3.1 Model Penelitian
2.4 Hipotesis
Tata Kelola Perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak
      Pengaruh Tata kelola perusahaan dan kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak menunjukkan bahwa keberadaan Kepemilikan Manajerial (KM) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap praktik penghindaran pajak (Purba et al., 2020). Skala rasio dan proksi pengukuran untuk menghitung Kepemilikan Manajerial yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari penelitian (Purba et al., 2020) sebagai berikut:
H1 :Â pengaruh tata kelola perusahaan terhadap penghindaran pajak
Kesulitan Keuangan (Financial Distress) berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak
      Kesulitan Keuangan (Financial Distress) berdampak besar terhadap penghindaran pajak. Perusahaan yang berada dalam kondisi ini cenderung banyak melakukan pelanggaran salah satunya dengan cara manipulasi kreditur mengenai kemampuan pembayaran kreditnya, sehingga mendorong perusahaan dalam melakukan praktik penghindaran pajak untuk memenuhi kebutuhan uang tunai yang mendesak.Â
Variabel Kesulitan Keuangan (financial distress) dalam penelitian ini akan digunakan untuk memoderasi pengaruh tata kelola perusahaan kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak (Yantine & Rahayuningsih, 2023). Kesulitan Keuangan (financial distress) diukur dengan menggunakan rumus sebagai berikut: (Kalbuana et al., 2023)Â
PEMBAHASAN PENELITIAN
Pengaruh Variabel Tata Kelola Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak
      Hasil dari pengujian pada hipotesis yang pertama mengenai pengaruh Tata Kelola Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak menunjukkan hasil bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Artinya bahwa pada perusahaan-perusahaan tersebut berapa banyak nilai saham yang dimiliki oleh para manajerial memiliki pengaruh terhadap dilakukannya praktik penghindaran pajak.
      Hasil dari penelitian ini selaras dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh (Hendi & Angelina, 2021) yang turut mengungkapkan bahwa kepemilikan manajerial memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian tersebut menyatakan bahwa Kepemilikan Manajerial berpengaruh signifikan positif terhadap penghindaran pajak diterima karena pengaruh signifikan secara positif dapat dibuktikan.Â
Hasil penelitian (Hendi dan Angelina, 2021) menunjukkan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh terhadap penghindaran pajak karena manajemen adalah bagian dari pemilik saham, mengoptimalkan keuntungan perusahaan dengan keinginan imbalan yang lebih tinggi karena tingginya tanggung jawab yang diberikan kepada mereka. Jika dikaitkan dengan masalah perpajakan, para manajer tidak memikirkan kelangsungan hidup perusahaan di masa depan.
Pengaruh Variabel Kesulitan Keuangan terhadap Penghindaran Pajak
      Hasil dari pengujian hipotesis yang kedua adalah pengaruh Kesulitan Keuangan terhadap Penghindaran Pajak menyatakan hasil bahwa Kesulitan Keuangan berpengaruh secara signifikan terhadap penghindaran pajak. Dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi kesulitan keuangan yang dialami suatu perusahaan, semakin tinggi pula perusahaan akan melakukan praktik penghindaran pajak.
      Hasil ini sejalan dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh (Dang & Tran, 2021; Kalbuana et al., 2023; Yantine & Rahayuningsih, 2023). (Dang & Tran, 2021) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa kesulitan keuangan (financial distress) memiliki hubungan positif terhadap penghindaran pajak. Tidak berbeda jauh dengan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh (Kalbuana et al., 2023; Yantine & Rahayuningsih, 2023), dalam kedua penelitian tersebut menyatakan bahwa kesulitan keuangan berdampak positif terhadap penghindaran pajak.
      (Yantine & Rahayuningsih, 2023) dalam penelitian mengungkapkan hasil bahwa Kesulitan Keuangan hal ini berdampak positif terhadap penghindaran pajak. Artinya ketika kesulitan keuangan perusahaan semakin meningkat maka perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin untuk tampil baik dihadapan masyarakat. Hal ini memungkinkan perusahaan terdorong untuk melakukan penghindaran pajak.
Kesulitan Keuangan memoderasi pengaruh Tata Kelola Perusahaan (Kepemilikan Manajerial) terhadap Penghindaran Pajak
      Hasil dari pengujian hipotesis yang terakhir adalah menguji pengaruh moderasi Kesulitan Keuangan pada hubungan antara pengaruh tata kelola perusahaan terhadap penghindaran pajak. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Kesulitan Keuangan menjadi prediktor moderasi pada hubungan pengaruh kepemilikan manajerial terhadap penghindaran pajak.
      Hasil hipotesis tersebut sejalan dengan hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh (Ikrimah, 2023) ini menyatakan bahwa Kesulitan Keuangan mampu memoderasi hubungan antara variabel X terhadap variabel Y. Arti dari hubungan variabel tersebut adalah Kesulitan Keuangan memperlemah perusahaan dalam upaya tax avoidance.
      (Ditya et al., 2023) dalam penelitiannya juga turut menyertakan hasil bahwa Kesulitan Keuangan menunjukkan memiliki pengaruh secara signifikan dan negatif dalam memoderasi hubungan variabel X terhadap Penghindaran Pajak. Hal tersebut menandakan upaya menghindari pembayaran dilakukan untuk mengelola keuangan perusahaan.
Referensi
Dang, V. C., & Tran, X. H. (2021). The impact of financial distress on tax avoidance: An empirical analysis of the Vietnamese listed companies. Cogent Business and Management, 8(1). https://doi.org/10.1080/23311975.2021.1953678
Ditya, M., Bhramasta, Y., & Kurniawan, S. B. (2023). Profitabilitas , Leverage , dan Likuiditas Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Financial Distress Sebagai Moderasi. September, 4397--4408.
Hendi, & Angelina, D. (2021). Analisis Pengaruh Tata Kelola dan Karakteristik Perusahaan Terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Perusahaan yang Terdaftar di .... CoMBInES, 1(1), 1079--1093. http://repository.uib.ac.id/575/
Ikrimah, F. (2023). FINANCIAL DISTRESS MEMODERASI PENGARUH PROFITABILITAS DAN LEVERAGE TERHADAP TAX AVOIDANCE (Studi Kasus pada Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barang Konsumsi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018-2022).
Kalbuana, N., Taqi, M., Uzliawati, L., & Ramdhani, D. (2023). CEO narcissism, corporate governance, financial distress, and company size on corporate tax avoidance. Cogent Business and Management, 10(1). https://doi.org/10.1080/23311975.2023.2167550
Kim, T. N., & Lee, P. S. (2023). Product market threats and tax avoidance. International Review of Financial Analysis, 86. https://doi.org/10.1016/j.irfa.2023.102528
Purba, E. L. D., Yuniar, T. Y., & Simanullang, R. S. (2020). Pengaruh Strategi Bisnis, Karakteristik Perusahaan Dan Tata Kelola Perusahaan Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018). Jurnal Akuntansi, Keuangan & Perpajakan Indonesia (JAKPI), 8, 47--56.
Ratih Puspita, S., & Harto, P. (2014). PENGARUH TATA KELOLA PERUSAHAAN TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK. DIPONEGORO JOURNAL OF ACCOUNTING, 3(2), 1--13. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting
Wahyudi, I., & Rustinawati, S. (2020). PENGARUH TATA KELOLA PERUSAHAAN, LEVERAGE DAN RETURN ON ASSETS TERHADAP TAX AVOIDANCE. Jurnal Riset Perbankan Manajemen Dan Akuntansi, 4, 38--50.
Yantine, M. N., & Rahayuningsih, D. A. (2023). Pengaruh Financial Distress, Tata Kelola Perusahaan, Dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan (JIAKu), 2(2), 164--177. https://doi.org/10.24034/jiaku.v2i2.5950
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H