BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 LANDASAN TEORI
2.1.1 Teori Agensi
      Teori agensi atau dikenal juga dengan agency theory merupakan pengembangan teori yang mempertimbangkan pengaturan kerja untuk memotivasi agen agar bekerja sesuai keinginan prinsipal. Teori ini mengemukakan bahwa terdapat asimetri informasi antara prinsipal yaitu pemilik dengan agen yaitu manajer.Â
Hubungan keagenan biasanya dilakukan dalam bentuk kontrak antara pemberi kerja yang mempekerjakan orang lain untuk memberikan wewenang pengambilan keputusan serta menyediakan berbagai layanan (Hendi & Angelina, 2021). Teori ini banyak dipakai dalam penelitian-penelitian sebelumnya, seperti yang digunakan oleh (Kalbuana et al., 2023; Kim & Lee, 2023; Purba et al., 2020; Wahyudi & Rustinawati, 2020; Yantine & Rahayuningsih, 2023).
      Teori agensi digunakan karena teori tersebut membantu menjelaskan hubungan yang terjadi antara mekanisme tata kelola perusahaan dengan perilaku penghindaran pajak perusahaan.
 Teori ini mempertimbangkan hubungan antara pemilik saham sebagai prinsipal dan manajer, dimana manajer memiliki insentif untuk melakukan penghindaran pajak demi kepentingan pribadi atau jangka pendek, sementara pemegang saham menginginkan perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan dalam jangka panjang. Dengan demikian, teori agensi dapat membantu menjelaskan bagaimana mekanisme tata kelola perusahaan mempengaruhi perilaku perusahaan dalam menghindari pajak (Ratih Puspita & Harto, 2014).
2.1.2 Teori Penghindaran Pajak
      Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah ketika perusahaan menggunakan cara-cara hukum untuk mengurangi kewajiban pajaknya, seperti memanfaatkan celah yang terdapat dalam peraturan perpajakan atau dengan menggunakan strategi perencanaan pajak untuk menurunkan keseluruhan pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.Â
Praktik ini berbeda dengan praktik penggelapan pajak atau tax evasion, yang melibatkan tindakan ilegal dalam menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Penghindaran pajak seringkali memerlukan analisis yang cermat terhadap peraturan perpajakan dan struktur keuangan perusahaan untuk meminimalkan beban pajaknya secara legal (Hendi & Angelina, 2021).
      Penghindaran pajak dapat diukur dengan menggunakan berbagai rumus. Seperti pada penelitian yang telah dilakukan oleh (Hendi & Angelina, 2021; Kalbuana et al., 2023; Wahyudi & Rustinawati, 2020; Yantine & Rahayuningsih, 2023) mengukur penghindaran pajak menggunakan rumus Tarif Pajak Efektif atau Effective Tax Rate (ETR). ETR adalah tarif pajak efektif yang mengukur persentase pajak yang sebenarnya dibayar suatu perusahaan berdasarkan penghasilan kena pajak.
2.1.3 Teori Tata Kelola Perusahaan (Kepemilikan Manajerial)
      Tata kelola perusahaan (corporate governance) adalah "sistem pengatur dan pengendali perusahaan, termasuk struktur kepemilikan, peran dewan direksi, dan mekanisme internal untuk dapat memastikan bahwasanya perusahaan beroperasi sesuai dengan kepentingan pemilik saham dan pemangku kepentingan lainnya" (Ratih Puspita & Harto, 2014; Wahyudi & Rustinawati, 2020).Â