- Memberikan dan mencabut izin pada kelembagaan dalam kegiatan usaha perbankan.
- Mengawasi segala kegiatan bank konvensional, pada sistem perbankan maupun secara individu.
4. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dalam kerentanan internal dan eksternal.
Sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
Sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, dan berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.Bank sentral juga berkepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort atau LoLR yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis. Dalam melaksanakan wewenangnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, bank sentral memiliki payung hukum, yaitu:
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial.
5. Mengendalikan Stabilitas Nilai Mata Uang:
Salah satu fungsi utama bank sentral adalah menjaga stabilitas nilai mata uang negara. Ini berarti mencegah terjadinya inflasi atau depresiasi mata uang yang berlebihan.