Mohon tunggu...
Riski Anjarwati
Riski Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

@riskianjarwati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegagalan Good Corporate Governance pada Bank Syariah Di Indonesia

20 November 2024   15:01 Diperbarui: 20 November 2024   15:10 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola perusahaan yang bertujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan secara efektif dan efisien. 

Dalam konteks bank syariah, penerapan GCG sangat penting karena lembaga ini tidak hanya mengelola dana dan aset nasabah, tetapi juga harus menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah. Meskipun ada regulasi yang mengatur tata kelola di bank syariah, penerapannya seringkali menemui kegagalan. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan penerapan GCG di bank syariah, serta dampaknya terhadap kinerja dan reputasi institusi keuangan ini.

Undang-Undang Perbankan, secara prinsip juga mengatur aspek GCG, seperti Governance Structure, Governance Process, dan Governance Outcome. 

Governance Structure yang terdiri atas: 

1. Peningkatan kompetensi dan integritas manajemen perbankan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap pemilik, pemegang saham pengendali, dewan komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif bank dalam kegiatan pengelolaan bank. 

2. Independensi manajemen bank, di mana para anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak boleh memiliki hubungan kerabat atau memiliki hubungan finansial dengan dewan komisaris dan direksi atau menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan lain. 

3. Dalam standar penerapan fungsi internal audit bank publik, bank diwajibkan untuk menunjuk Direktur Kepatuhan yang bertanggung jawab atas kepatuhan bank terhadap regulasi yang ada. 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA), Pricewaterhouse Coopers, dan Mc Kinsey & Co, menemukan beberapa persoalan yang menghambat penerapan GCG di Indonesia, antara lain: 

1. Praktik-praktik perusahaan yang dibiayai oleh perbankan milik kelompok usahanya sendiri serta adanya pinjaman jangka pendek dari luar negeri. Praktik ini mempengaruhi exchange rate dan pinjaman yang digunakan untuk spekulasi dalam bidang usaha yang tidak menghasilkan devisa. Hal ini menyebabkan kesulitan perusahaan dalam mengembalikan utangnya ketika terjadi krisis moneter

2. Dominasi pemegang saham

3. Tidak efektifnya kinerja regulator dan lembaga-lembaga keuangan

4. Lemahnya perlindungan terhadap kreditur dan investor

Berikut beberapa alasan kegagalan GCG pada bank syariah di Indonesia: 

1. Kurangnya Pemahaman dan Komitmen terhadap Prinsip Syariah

Meskipun bank syariah diharuskan mematuhi hukum dan fatwa syariah, seringkali ada ketidaksesuaian antara praktik bisnis yang dijalankan dengan prinsip-prinsip tersebut. Misalnya, penerapan prinsip kehati-hatian yang tidak selalu konsisten dengan prinsip syariah yang melarang praktik riba dan gharar (ketidakjelasan).  Kurangnya pelatihan dan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip syariah dapat mempengaruhi kegagalan implementasi GCG. 

2. Rendahnya Transparansi dan Akuntabilitas 

Transparansi dan Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dasar GCG, sedangkan akar budaya Indonesia belum terbiasa dengan transparansi atau keterbukaan. Dalam banyak kasus, bank syariah gagal memberikan laporan yang cukup transparan mengenai kegiatan operasional dan keuangan mereka. Ini dapat disebabkan oleh kurangnya sistem informasi yang memadai atau ketidakmampuan dalam mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur secara jelas kepada pemangku kepentingan, termasuk nasabah dan regulator. Beberapa bank syariah tidak cukup terbuka mengenai investasi atau pembiayaan yang dilakukan, terutama jika mereka bekerja dengan mitra yang mungkin tidak sepenuhnya mematuhi prinsip syariah. Ini mengurangi tingkat akuntabilitas bank kepada masyarakat dan berpotensi merusak reputasi serta kepercayaan publik. 

3. Pengawasan yang Lemah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) 

DPS berfungsi sebagai pengawas utama terhadap kepatuhan lembaga keuangan Syariah terhadap prinsip-prinsip Syariah. Hal ini mencakup memastikan bahwa setiap kebijakan, produk, dan layanan keuangan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan Syariah yang berlaku. Namun pengawasan DPS sering kali tidak optimal, baik karena kurangnya independensi, kualitas pengawasan yang rendah, ataupun keterbatasan dalam kapasitas anggota DPS itu sendiri. 

4. Pengelolaan Risiko yang Tidak Memadai 

Risiko pada bank syariah yang tidak hanya berasal dari pasar dan ekonomi global, tetapi juga risiko yang terkait dengan kepatuhan syariah. Sistem manajemen risiko yang tidak terstruktur atau kurang efektif dapat menyebabkan bank syariah tidak mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko dengan baik. Ketidakmampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko ini dapat menyababkan kegagalan penerapan GCG. 

Kegagalan dalam menerapkan GCG dapat menjadi masalah, seperti ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah, kerugian finansial, serta penurunan kepercayaan nasabah dan masyarakat. Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari manajemen bank, pengawasan yang efektif dari Dewan Pengawas Syariah, dan sistem pengelolaan risiko yang lebih baik. GCG sendiri tidak serta merta dapat diterapkan secara baik oleh pihak-pihak yang ada dalam perusahaan itu sendiri, perlu ada dukungan dari pihak regulator untuk membuat suatu hukum yang menaungi penerapan GCG.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun