Mohon tunggu...
Riski Anjarwati
Riski Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

@riskianjarwati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegagalan Good Corporate Governance pada Bank Syariah Di Indonesia

20 November 2024   15:01 Diperbarui: 20 November 2024   15:10 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola perusahaan yang bertujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan secara efektif dan efisien. 

Dalam konteks bank syariah, penerapan GCG sangat penting karena lembaga ini tidak hanya mengelola dana dan aset nasabah, tetapi juga harus menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah. Meskipun ada regulasi yang mengatur tata kelola di bank syariah, penerapannya seringkali menemui kegagalan. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan penerapan GCG di bank syariah, serta dampaknya terhadap kinerja dan reputasi institusi keuangan ini.

Undang-Undang Perbankan, secara prinsip juga mengatur aspek GCG, seperti Governance Structure, Governance Process, dan Governance Outcome. 

Governance Structure yang terdiri atas: 

1. Peningkatan kompetensi dan integritas manajemen perbankan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap pemilik, pemegang saham pengendali, dewan komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif bank dalam kegiatan pengelolaan bank. 

2. Independensi manajemen bank, di mana para anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak boleh memiliki hubungan kerabat atau memiliki hubungan finansial dengan dewan komisaris dan direksi atau menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan lain. 

3. Dalam standar penerapan fungsi internal audit bank publik, bank diwajibkan untuk menunjuk Direktur Kepatuhan yang bertanggung jawab atas kepatuhan bank terhadap regulasi yang ada. 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA), Pricewaterhouse Coopers, dan Mc Kinsey & Co, menemukan beberapa persoalan yang menghambat penerapan GCG di Indonesia, antara lain: 

1. Praktik-praktik perusahaan yang dibiayai oleh perbankan milik kelompok usahanya sendiri serta adanya pinjaman jangka pendek dari luar negeri. Praktik ini mempengaruhi exchange rate dan pinjaman yang digunakan untuk spekulasi dalam bidang usaha yang tidak menghasilkan devisa. Hal ini menyebabkan kesulitan perusahaan dalam mengembalikan utangnya ketika terjadi krisis moneter

2. Dominasi pemegang saham

3. Tidak efektifnya kinerja regulator dan lembaga-lembaga keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun